JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Nyonya Novi Tjong, korban pembobolan uang miliknya di Bank sebesar 4,8 milyar rupiah, ternyata dilakukan oleh dua orang karyawati kepercayaannya. Berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas semua yang diduga kuat terlibat dalam komplotan pembobol uang dengan modus mentransfer uang perusahaan yang ada di Bank ke beberapa rekening yang diduga milik komplotan pelaku ND dan HH, dua pekerja wanita yang sudah lama bekerja dan dipercaya mengelola keuangan perusahaan oleh korban.
Kejahatan dua karyawati wanita itu terungkap pada saat nyonya Novi Tjong selaku pemilik perusahaan suplayer itu berniat membayarkan THR menjelang lebaran tahun 2020 lalu. Betapa kagetnya dia mendapat jawaban karyawan wanitanya itu bahwa, perusahaan tidak memiliki uang di Bank. Dari situlah mulai terungkap raibnya uang perusahaan.
Ternyata setelah ditelusuri ditemukan bukti telah terjadi pembobolan uang milik perusahaan hingga ludas. Total uang yang dibobol setelah dikalkulasi sangat fantastis, yaitu sebesar 4,8 milyar rupiah dan menimbulkan kebangkrutan usaha yang dibangun susah payah oleh korban.
Kejahatan yang dilakukan dua wanita itu ternyata melibatkan Suami, adik, serta paman tersangka HH, total tersangka yang sudah diamankan dan diseret kemeja hijau berjumlah 5 orang dan diancam tuduhan penggelapan dengan pemberatan.
Pada persidangan ke dua yang digelar Selasa 22/9/2020 di Pengadilan negeri Jakarta Barat, korban masih penasaran. Pasalnya paman pelaku HH yang jelas jelas rekeningnya tercatat sebagai penerima aliran uang sebesar 1 milyar lebih dari hasil menjarah uang perusahaan itu tidak nampak dipersidangan sebagai tersangka, melainkan hanya duduk sebagai saksi.
Hal itulah yang membuat nyonya Novi Tjong sebagai korban gamang, dan akan mempertanyakan kepada penegak hukum. Sebagaimana diketahui, kronologi terjadinya pembobolan uang milik perusahaan suplayer itu sesungguhnya terjadi sudah cukup lama, dengan modus menyeting sistem perekaman di telepon seluler milik nyonya Novi Tjong, yang biasa digunakan untuk mentransfer melalui M-Banking.
Setelah dilakukan penyetingan sistim perekaman oleh pelaku, korban tanpa rasa curiga sering meminjamkan telepon seluler berisi M-Banking itu kepada pelaku yang memang sudah berniat jahat. Dan akibatnya, pelaku dengan mudah dapat melihat dan mendengar jejak digital yang terekam di HP milik korban, sehingga pelaku dapat mentransfer ke rekening lain melalui HP korban dengan berpura pura meminjam Hp untuk keperluan tugas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, pembobolan yang dilakukan ND dan HH beserta keluarga komplotannya itu sudah berjalan sejak tahun 2016, dan baru terbongkar pertengahan 2020. (Red)