Jakarta, wartaotonomibaru.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Dinas PUPRPK Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Pada hari Rabu 21 Oktober 2020, Tim Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 yaitu :
1. YAN DAHYAN GUNAWAN, Pengurus CV. PRAWASTA 2. DENDI NUGRAHA, Pimpinan Cabang BJB Kota Banjar 20123. ROSIDIN, mantan Anggota DPRD Kota Banjar
Menurut juru bicara KPK Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl.Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.Selanjutnya pada hari Kamis 22 Oktober 2020, bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Penyidik mengagendakan pemeriksaan 4 saksi dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, sebagai berikut:
1. GILANG GUMILANG, Direktur CV. Giza Dago.
2. FENNY FAHRUDIN, Kadis PU 2008 -2010
3. SODIKIN, mantan Sekda Kota Banjar periode 2009 sampai dengan 2010.
4. Drs. RACHWAN. Msi alias WABIL, pensiunan PNS RSUD Banjar.
Yudhi’s