Polres Gunung Kidul Bekuk 4 Pelaku Penganiayaan Berat di Playen




1 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

GunungKidul, wartaotonomibaru.com – Sebagaimana diketahui, Sabtu 26/10/2020 Sekitar Pukul 19.00 WIB, terjadi kasus tindak kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang oleh beberapa pelaku yang menyebabkan jatuhnya korban, yaitu TF dan LK 18 tahun warga Dlingo Bantul.

Usai membacok korban, pelaku berusaha melarikan diri. Warga Playen yang mengetahui kejadian berhasil menangkap 2 orang pelaku, yang kemudian diserahkan ke mapolres Gunung Kidul berikut barang bukti.

Humas Polres Gunung Kidul, IPTU Enny N dalam keterangan pers’nya menjelaskan, Dari hasil pengembangan Tim Resmob Polres Gunung Kidul pada tanggal 29/10/2020, berhasil menangkap 2 orang lagi kawanan pelaku, namun karena salah satunya masih dibawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sementara pelaku berinisial AW yang diamankan dari rumahnya di Mergangsaan Jogjakarta, dibawa ke polres untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jadi pelaku yang berhasil diamankan ada 4 orang, yaitu FC, LK Warga Jawa Barat dan AW, LK warga Mergangsan Jogjakarta.

Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa:

  1. Sebilah parang, dengan ukuran panjang 32 cm.
  1. Satu unit sepeda motor jenis Scoopy th 2020 warna coklat hitam.
  2. Satu unit SPM jenis Scoopy th 2019 warna hitam.
  3. Satu celana panjang berikut jaket.

‌Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang menguasai/membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara.‌ (Cipto/Basuki)

‌sumber: humas

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*