Bandung, wartaotonomibaru.com – Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017, dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).
Keterangan dari Ali Fikri juru bicara KPK, Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi, dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 yaitu :
DIKI MUHAMMAD dan ACEU ROSLINAWATI, penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya transaksi perbankan terkait perkara ini yang di duga terdistribusi ke berbagai pihak.
GILANG GUMILANG, dilakukan penjadwalan ulang.
CITRA REYNANTRA dikonfirmasi penyidik mengenai adanya dugaan kegiatan usaha yang memanfaatkan pengaruh jabatan salah satu pejabat daerah kota Banjar.
ADE SETIANA dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain mengenai tugas pokok fungsi jabatan walikota.
SOEDRAJAT ARGADIREJA alias Ajat Doglo Asep, dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait perkara ini. (Yudhi’s)