Banjar, wartaotonomibaru.com – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017 terus berlanjut.
Hari ini Selasa, 10 November 2020 bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, Tim penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.
Juru bicara KPK Ali Fikri kepada Warta Otonomi menyampaikan, saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK pada hari ini yaitu:
1. ROSIDIN, mantan Anggota DPRD Kota Banjar
2. AGUS EKA SUMPENA, Asda II, Setda Kota Banjar
3. ACEP IWAN NUGRAHA, Wiraswasta
4. UU KUSNAHENDAR, Wiraswasta (Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima)
5. ENTUS, Pengurus CV Mutiara Prima
Hasil pemeriksaan kepada para saksi akan disampaikan setelah Tim Penyidik menggali keterangan dari para saksi.
Yudhi’s
Tim Penyidik KPK Kembali Memeriksa Para Saksi
Read Time:47 Second