Banjar, wartaotonomibaru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kedatangannya ke Kota Banjar beberapa bulan lalu, terus melakukan penyidikan dengan dipanggilnya puluhan orang saksi. Para saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK mulai dari pejabat dan mantan pejabat Kota Banjar, mantan walikota, pegawai bank, anggota dewan dan mantan anggota dewan, para pemborong dan pihak-pihak yang mengetahui adanya gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.
Juru bicara KPK Ali Fikri kepada Warta Otonomi menyampaikan, hari ini Kamis 12 November 2020 Tim Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.
Pemeriksaan dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Jawa Barat Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.Para saksi yang dipanggil hari ini Kamis 12 November 2020 oleh Tim Penyidik KPK yaitu:
1. ENANG SUPYANA Direktur PT Harisma Bakti Utama Divisi Operasional BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk. atau Pegawai Yang Ditunjuk Divisi Operasional. Divisi Operasional BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk. atau Pegawai Yang Ditunjuk Divisi Operasional.
2. ADE UU SUKAESIH Walikota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023.
3. H. ENDANG PANDI Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Kota Banjar.
(Yudhi’s)