Jakarta, wartaotonomibaru.com – Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan dengan di mutilasi yang terjadi di Kota Bekasi pada hari minggu tanggal 6 Desember 2020 dengan korban DS (24) dengan 4 potongan tubuh korban yang dibuang disekitar 4 TKP di Kota Bekasi, Kamis (10/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan di gedung promoter Polda Metro Jaya mengatakan Pelaku M (Dibawah Umur) sehari – harinya bekerja sebagai pengamen jalanan, menurut pengakuan pelaku, perkenalan dengan korban awalnya bulan juni 2020 di angkutan umum saat dia mengamen.
“Dibulan Juli tepat ulang tahun korban, mereka bertemu dan saat itulah korban mengajak Pelaku melakukan hubungan asusila yang diiming -imingi dengan bayaran,” ucap Yusri.
Pada hubungan asusila pertama kali, korban membayar pelaku seharga 100 Ribu dan kemudian berlanjut hubungan asusila sesama jenis hingga hari minggu kejadian pembunuhan dengan mutilasi tubuh korban.
“Pengakuan pelaku mereka sudah lebih dari 50 melakukan asusila dengan dibayar pelaku setelah selesai, namum kekekinian sejak Agustus pembayaran semakin kecil dan korban sering melakukan kekerasan dalan hubungan asusila tersebut hal itu membuat pelaku benci dan sakit hati kepada korban,” ungkap Kabid Humas.
Malam kejadian, Korban bertemu dengan pelaku dan 2 temannya di rumah korban, setelah kedua temannya pergi, korban mengajak pelaku melakukan asusila kembali, setelah selesai melakukan asusila korban tertidur disaat itulah karena sakit hati selama ini pelaku lalu mengambil parang yang langsung menusuk perut korban sebanyak 1 kali.
“Pelaku menusuk perut korban dan pembacok mulutnya beberapa kali kemudian untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku kembali menusuk dada korban sebanyak 4 kali,” bebernya.
Melihat pelaku sudah tidak bernyawa, pelaku bingung mengurus mayatnya hingga pelaku melakukan pemutilasian yakni memotong leher korban, kemudian tangan kiri korban dan kedua kaki korban.
“Potongan kaki korban disatukan dalam satu plastik, kemudian tangan lengan kiri juga dalam plastik berikut kepala korban dan badan korban yang dibuang di 4 TKP dengan menggunakan motor korban,” lanjutnya.
Kemudian pelaku selesai melakukan aksinya dan membuang semua potongan tubuh korban, pelaku lalu menjual sepeda motor korban yang hasil penjualannya digunakan menghidupi diri selama melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan Subdit Resmob Polda Metro Jaya disalah satu warnet di kota Bekasi di wilayah Bekasi Barat dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Kepada pelaku kita kenakan pasal 340 KUHP sistem peraladilan anak dan 365 KUHP
“Pasal 365 kita kenakan karena pelaku mengambil barang milik korban yaitu satu unit sepeda motor yang dijualnya untuk biaya selama melarikan diri,” pungkasnya.
(M. Nur)