Banjar, wartaotonomibaru.com – Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian pemberatan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Banjar Polda Jabar.
“Sebanyak 3 orang pelaku pencurian motor dan laptop di wilayah Langensari berhasil kami tangkap. Ketiga pelaku itu berinisial Su, JP, dan TP,” jelas Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, didampingi Wakapolres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana dan Kasat Reskrim Iptu Zulkarnaen, dalam konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).
“Kami masih mengejar dua orang DPO berinisial Ra dan Ag,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Melda Yanny menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel masuk dari pintu belakang, kemudian pelaku keluar melalui pintu depan.
“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 480 KUHP. Dimana Su dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya sebagai penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres Banjar mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih waspada menjaga barang. Sebab ketidakwaspadaan warga ini menjadi pemicu timbulnya kejahatan.
“Rumah tidak dikunci, motor tidak dikunci ganda membuat timbulnya niat seseorang untuk melakukan kejahatan. Kami berharap jagalah keamanan diri kita pribadi dan jaga keamanan milik kita,” pungkasnya.
(Yudhi’s)