Banjar, wartaotonomibaru.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para saksi yang diduga mengetahui alur suap atau gratifikasi perijinan rumah sakit di Kota Cimahi dan Bantuan Provinsi Jawa Barat yang melibatkan salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Ali Fikri PLT Jubir KPK kepada Warta Otonomi menyampaikan, bahwa pada hari Selasa 22 Desember 2020, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada saksi AJM terkait TPK suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain AJM, Tim Penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Chintya Gunawan Kabag Administrasi Umum dan Keuangan RSU Kasih Bunda tahun 2013 sampai dengan sekarang.Saksi lainnya yang dimintai keterangannya terkait perkara ini yaituYanti Rahmanti Karyawan PT. Trisakti Manunggal Perkasa Internasional.
Pada hari yang sama Selasa 22 Desember 2020 Ali Fikri PLT Jubir KPK mengatakan, saksi dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 dengan tersangka ARM, dilakukan pemeriksaa yang bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.Saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Penyidik KPK yaitu:
1. ALI WARDANA, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019.2. IMAS MASITOH, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019.3. AGUS WELIANTO, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019.4. HIDAYAT ROYANI, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019.
Hasil dari pemeriksaan seluruh saksi yang dipanggil terkait perkara ini, akan disampaikan setelah Tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan, ujar Ali Fikri.
(Yudhi’s)