Pansus IV DPRD Kota Banjar Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan




1 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna mengenai Laporan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Banjar Terhadap Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Rapat paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (30/11/2020).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Banjar Hendri Purnomo. SH

Ketua Pansus IV DPRD Kota Banjar Hendri Purnomo menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Panitia Khusus IV bekerja berdasarkan Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2019 Tanggal 18 Oktober 2019, tentang Pembentukan Panitia Khusus IV pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Selanjutnya menurut Hendri, hasil pencermatan dan analisa yang dilakukan oleh Panitia Khusus IV terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sosial Perusahaan, memberikan saran dan rekomendasi yaitu, Pemerintah kota diharapkan lebih mengoptimalkan koordinasi dan sinergi dengan perusahaan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sehingga program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dan Dalam rangka tercapainya keberhasilan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka pemerintah kota diharapkan memberikan dukungan berupa anggaran dalam fasilitasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus IV merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, untuk dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

(Yudhi’s)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*