Lecehkan Perda DKI, Bangunan 5 Lantai +2 Lapis Basment di Jalan Darmawangsa Raya Aman Aman Saja




0 1
Read Time:1 Minute, 16 Second

Jakarta, wartaotonomibaru.com – Gubernur Anis Baswedan tampaknya perlu segera evaluasi kinerja unit Suku Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan pertanahan Jakarta Selatan.

Pasalnya terkait kegiatan pembangunan gedung 5 lantai dan 2 lapis basment yang diduga tak memiliki ijin ( IMB) sesuai peruntukan yang ada dijalan Darmawangsa Raya Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru bisa berjalan tanpa ada upaya penindakan nyata dari aparat terkait.

Penelusuran media ini menemukan bahwa zonasi lahan tempat bangunan gedung 5 lantai dan itu berdiri hingga selesai, adalah zona hunian atau peruntukan rumah tinggal dengan kode peta R 5. Terlebih daerah itu juga termasuk daerah pemugaran, yang mana setiap kegiatan membangun harus memiliki persyaratan dan pengawasan ketat dari unit Sudin Citatah sebagai kepanjangan tangan Pemprop DKI. Namun kegiatan pembangunan yang diduga sarat pelanggaran itu anehnya bisa berjalan hingga selesai, seperti tidak ada aturan diwilayah tersebut.

Alpen pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dimintai komentar atas keberadaan bangunan itu mengatakan, sebagaimana perda DKI Jakarta no 7 tahun 2010 yang mengatur tentang bangunan gedung, serta Perda DKI Nomor 1/2014 tentang rencana tata ruang dan peraturan Zonasi, jelas bangunan lima lantai ditambah 2 lapis basment itu melanggar. Apa mungkin PTSP mengeluarkan IMB rumah tinggal seperti itu, tanyanya.

Dilihat bentuknya saja bangunan itu jelas bukan rumah tinggal, sesuai zonasi yang ada, tegasnya.

Dan ditambahkannya, adanya temuan temuan seperti ini, sudah seharusnya Anis selaku Gubernur dan Riza Patria selaku Wagubnya segera bertindak dan memeriksa anak buahnya, kenapa bangunan seperti itu bisa lolos dari pengawasan? jangan jangan ada main mata antara petugas dilapangan dengan pemilik, ujarnya. (Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*