Konflik Yang Terjadi Di Lokbin Pasar Abdul Gani Diduga Kuat Ada Yang Mendalangi




0 0
Read Time:2 Minute, 49 Second

Jakarta wartaotonomibaru.com – Pasar Lokbin Abdul Ghani yang ada diwilayah Johar Baru Jakarta Pusat, adalah binaan dari Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini di mulai sekitar bulan Oktober 2019 yang lalu.Banyak kendala dan masalah yang di hadapi pada saat proses tersebut, dari mulai oknum2 tidak bertanggung jawab yang merasa kehilangan lahan juga penolakan beberapa orang yang merekayasa bahwa Pasar Lokbin Abdul Ghani tersebut tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk berdagang di tempat tersebut.

Namun karena semangat dan kegigihan yang di lakukan oleh Ka Satpel PPKUKM Kecamatan Johar Baru Drs. Lusden Manurung dan team untuk menata rapih pengelolaan tempat tersebut akhirnya pasar Lokbin Abdul Ghani Johar Baru dapat terealisasikan.

Kisruh yang terjadi Lokbin Pasar Abdul Gani ini diduga kuat di Motori oleh mantan pedagang dan mantan pekerja lokbin pasar Abdul gani yang ingin mendapatkan kios agar mereka dapat berjualan di lokbin tersebut lagi.

Kepala Satuan Pelaksana (Ka Satpel) Kecamatan Johar Baru Drs.Lusden Manurung menerangkan kepada awak media “Disini tidak ada komplik antara pedagang yang ada provokator dengan inisial Y,H.A dan Ac yang mengosokgosokan pedagang,Bahwa Pedagang di lokbin ini sebenarnya kondusif semua,dan tidak ada komplik antara pedagang yang ada hanya mantan pedagang dan mantan pekerja yang pernah bekerja disini dan menginkan kembali berjulan disini, bahwa sesungguhnya semua ini di lakukan untuk kerapihan, ketertiban, dan kenyamanan bagi para pedagang yang ikut dalam aturan pemerintah (Pemprov DKI)”Ujarnya.Jumat (14/01/2021).

Kasatpel PPKUKM Drs.Lusden Manurung yang terkenal tegas dan cepat respon dan tanggap bila menemukan kejangalan dan ketidak beresan di wilayahnya ini juga menuturkan sebelumnya“Banyak kendala dan halangan yang kami dapatkan pada saat proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini, tapi karena bermaksud untuk membina pedagang untuk lebih tertata rapi dan tertib pekerjaan ini terus kami lanjutkan dengan bantuan swadaya pedagang”Katanya.

Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak(YBHRB)Kuasa hukum dari Drs Lusden Manurung terdiri dari Joseph Hutabarat,S.H.,M.H.,Boston Hervando Siahaan,S.H.,M.H., Wellisman Manurung,S.H.,M.H.,Gomgom Tua Simamora,S.H.memberi penjelasannya mengenai soal yang terjadi oleh ketua DPD DKI Jakarta Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) yang disampaikan oleh Wellisman Manurung,S.H.,M.H.”Kami selaku kuasa hukum dari Drs.Lusden Manurung sebagai Ka Sapel PPKUKM Kecamatan Johar Baru,Kami dari Yayasan Bantuan Hukum Raja raja Batak mendampingi Beliau dalam hal ini adanya tindakan tindakan dari para pedagang pedagang yang pernah kecewa,kalau mengenai keterlibatan oknum ormas kita bisa menyampaikan itu,namun kita sifatnya mendampingi saja agar berlangsung kondusif,kita sebagai kuasa hukum Drs.Lusden Manurung dan hal ini kuasa hukum yayasan bantuan hukum raja Batak kami akan ambil langkah hukum,apabila ada tindakan tindakan melanggar hukum di lokasi Binaan UKM Abdul Gani”Ujar Wellisman Manurung,S.H.,M.H. yang juga ketua DPD Jakarta pusat YBHRB(yayasan bantuan hukum raja batak).

Boston Hervando Siahaan,S.H., M.H.Dewan Penasehat YBHRB yang turut hadir juga menegaskan kepada awak media “Pertama-tama terima kasih atas kinerja yang bagus dari ketua kami DPD Jakarta Pusat YBHRB, telah membuat keadaan ini menjadi kondusif dan patut diduga provokasi provokasi yang ada secara hukum tidak berani tampil kedepan karena tidak mempunyai data yang valid.YBHRB akan mengambil tindakan hukum bila provokasi provokasi mencuat tanpa ada dasar hukum dan kami akan menindak secara tegas”Terangnya. ( M Nur)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*