Penyidik KPK Kembali Panggil Saksi Terkait Dugaan Suap di Dinas PUPR Kota Banjar dan Kasus Korupsi di Kab. Indramayu




4 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Pemanggilan saksi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan, hari ini Kamis 21 Januari 2021 dijadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi untuk dugaan TPK suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.

Menurut PLT Jubir KPK Ali Fikri, saksi yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya yaitu, Ojat Sudrajat (Kepala Inspektorat Kota Banjar Tahun 2017 sampai dengan 2020 dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjar), Tanty Indrianti (Kasi Perencanaan di Bidang Ciptakarya Dinas PU sejak Tahun 2011 hingga 2012), Fitriah (Staff Keuangan di RSU Banjar Patroman), Aceu Roslinawati (Pemimpin BJB Cabang Banjar Periode Tahun 2012 sampai 2017).

Pemeriksaan para saksi kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.50, Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.Hasil pemeriksaan para saksi akan disampaikan setelah Tim Penyidik KPK melaksanakan tugasnya.

Sementara untuk kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Indramayu, hari Kamis 21 Januari 2021 dijadwalkan saksi ARM, TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saksi yang dipanggil hari ini yaitu, M. Taufiq Budi Santosao (Mantan Kepala BAPPEDA), Ade Barkah Surahman (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat), Phinera Wijaya (Anggota DPRD Jawa Barat), Cucu Sugyati (Anggota DPRD Jawa Barat), Imas Noerani (Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014 sampai dengan 2019), Kafidun (Mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020).

(Yudhi’s)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*