Banjar, wartaotonomibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Bapemperda DPRD Kota Banjar Terhadap Hasil Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (25/1/2021).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Ajat Sudrajat menyampaikan, hasil pembahasan Raperda dengan pihak Pemerintah Kota Banjar disepakati ada 17 Raperda Tahun 2021 yang akan dibuat menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya Ajat Sudrajat mengatakan, keberadaan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah pada hakikatnya merupakan akibat diterapkannya prinsip otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bapemperda DPRD Kota Banjar merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD untuk menyetujui dan menetapkan 17 (tujuh belas) Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjar 2021, serta memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Pemerintah Kota yang secara bersama-sama telah melaksanakan pembahasan Propemperda.
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar dihadiri oleh Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, Forkopimda Kota Banjar serta tamu undangan lainnya.
(Yudhi’s)