Surabaya, wartaotonomibaru.com – Pengusaha beras melaporkan PT. Persada Nusantara Timur (PNT), Jl. Tanjung Sari No. 44 Blok B-36, Surabaya. Abdul Munif (38), warga Ds. Tegolombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah mengadukan Direktur Utama (Dirut) PT PNT, Freddy Thie yang juga dikenal Bupati Kaimana, Papua Barat terpilih ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Kini, proses hukum berdasarkan Laporan informasi No. R/LI-241/X/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 31 Oktober 2020 atas tuduhan pasal 378 jo 372 ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. SPRIN-LIDIK/522/XI/RES.1.11/2020/SATRESKRIM, tanggal 06 November 2020.
Menurut Abdul Munif, perkara ini bermula dari dirinya menggunakan jasa pemuatan dan pengiriman Kapal Motor (KM) Senja Persada. “Saya sebagai pemilik beras 50 ton, hingga sekarang belum pernah mendapat konosemen dari PT. Persada Nusantara Timur. Konosemen adalah tanda terima suatu barang yang sudah dimuat ke dalam kapal laut, serta merupakan documents of title yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan dari suatu barang dan juga sebagai bukti dari perjanjian pengangkutan barang melalui jalur laut,” tegas Munif.
Latif mengaku, hingga sekarang dirinya belum pernah menerima konosemen (bill of lading) dan Sertifikat BKI (Biro Klasifikasi Indonesia). “Hingga sekarang, saya tidak tahu beras 50 ton milik saya berada dimana. Nilai kerugian yang saya derita sebesar Rp. 575 juta dengan asumsi beras per kilogram Rp. 11,5 ribu,” ungkap Munif.
Kata Munif, banyak kejanggalan dari pihak PT. Persada Nusantara Timur. “Faktur penjualan dari PT. Persada Nusantara Timur ditujukan kepada Capt. Ali. Padahal, saya selaku pemilik beras 50 ton tidak pernah memberikan surat kuasa penjualan beras kepada siapa pun, termasuk Capt. Ali sebagai mantan karyawan PT. Persada Nusantara Timur. Bahkan konosemen atas bukti beras 50 ton milik saya dimuat KM. Senja Persada sampai sekarang belum saya terima. Saya tidak tahu, apa benar beras saya ini dimuat KM. Senja Persada atau tidak, karena konosemen dari PT. Persada Nusantara Timur belum ditangan saya. Namun saya punya bukti beras saya menggunakan jasa pengiriman laut KM. Senja Persada, yakni bukti transfer ke rekening BCA atas nama Freddy Thie sebesar Rp. 34.725.000, pada tanggal 31 Agustus 2020,” ujar Munif.
Pengakuan Munif, selain status beras yang di manipulasi, dirinya mengetahui dari keterangan Ramli sebagai Capten KM Senja Persada bahwa KM. Senja Persada berlayar dari Dermaga Kalimas, Surabaya menuju Jampea-Sulewesi Selatan, bukan Kaimana-Papua Barat. “Dari sini saya merasa ditipu oleh PT. Persada Nusantara Timur,” ucap Munif.
Munif menjelaskan, dirinya sudah berupaya menyelesaikan perkara ini dengan jalur kekeluargaan. “Saya sudah melayangkan surat kepada pihak PT. Persada Nusantara Timur. Tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi terpaksa saya melaporkan perkara ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Munif.
Ditempat terpisah, Cik Betty dari pihak PT. Persada Nusantara Timur saat konfirmasi lewat ponselnya mengaku tidak jelas atas perkara tersebut. “Saya tidak jelas, saya tidak jelas,” ucap Cik Betty mengakhiri dan menutup komunikasi ponselnya, Kamis (28/01/2021). Sementara Kepala Operasional Lapangan PT. Persada Nusantara Timur, Darmawan mengaku dirinya tidak paham. “Saya kurang paham, yang jelas KM. Senja Persada tenggelam bukan penipuan. Saya tidak tahu soal konosemen, karena saya bagian lapangan. Jadi saya tidak tahu, karena bukan bagian saya. Coba telepon kantor besok,” terang Darmawan lewat ponselnya, Kamis (28/01/2021).
Dalam isi Surat Jawaban PT. Persada Nusantara Timur, tertanggal 10 Oktober 2020, pada point A, berbunyi: Upaya yang telah dilakukan, merujuk kepada KUHDagang, buku kedua hak hak dan kewajiban yang timbul dari pelayaran dan pasal pasal dalam konosemen yang kami berikan kepada relasi dan pelanggan/pengguna jasa pelayaran. Dalam isi surat tertanggal 28 Oktober 2020, nomor 010/KL.TP/PNT-PLR/X/2020, point 6. Baris baru berbunyi sebagai berikut: Sebagaimana surat Nomor: 007/KL.TP/PNT-MSA/X/2020 tersebut diatas, dalam upaya menindak lanjuti tuntutan tanggung jawab hukum dimaksud, kami membutuhkan dukungan dan bantuan dari pengguna jasa/langganan/relasi baik yang cargonya tidak diasuransikan maupun yang diangsurasikan untuk memasukan klaim kerugian dengan mencatumkan nilai kerugian dan melengkapinya dengan rekapitulasi (Jika barangnya tidak satu jenis) dan bukti bukti pembayaran uang tambang (freight) yang sudah dibayarkan yang nantinya akan kami gabungkan dengan klaim kerugian yang kami alami, dst. “Bahwa menanggapi surat tertanggal 28 Oktober 2020, nomor 010/KL.TP/PNT-PLR/X/2020. Termasuk Surat: 007/KL/TP/PNT-MSA/X/2020, bahwa kedua surat ini tidak menunjukan bukti penyerahan/pemberian konosemen sebagai bukti kontrak pemuatan kepemilikan beras kepada saya,” ungkap Munif.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dihubungi langsung lewat ponselnya belum diangkat. Dikonfirmasi lewat Whatsapp (WA) AKBP Ganis Setyaningrum menjawab, dirinya segera melakukan pengecekan perkara tersebut. “Kami cek dulu,” jawab singkat AKBP Ganis Setyaningrum lewat WA, Kamis (28/01/2021). (Frs)