PONTIANAK, wartaotonomibaru.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lagi-lagi kembali menunjukan prestasi kinerjanya, dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan oleh Tim Penyidik, Selasa (23/02/2021).
Setelah yakin dengan mengumpulkan 2 alat bukti yang cukup kuat, akhirnya Team Penyidik Kejati Kalbar langsung melakukan penahanan terhadap 6 tersangka korupsi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lewat modus mengajukan kredit pengadaan barang/jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang dengan jaminan berupa SPK yang dipalsukan seolah-olah mendapat pekerjaan berupa pembangunan.
Karena nilai kontraknya dibawah 200 jt, maka mekanismenya adalah PL (Penjualan Langsung). Ternyata sesuai yang dicantumkan dalam SPK, dana tersebut merupakan anggaran proyek dari Kementrian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT).
“Perkara ini merupakan perkara splitshing atas nama tersangka SR dan MY dalam perkara yang sekarang akan dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri), perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke PN jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” tegas Dr. Masyhudi, SH.MH Kajati Kalbar. (G/red)