Banjar, wartaotonomibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Rabu (17/3/2021).
Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R. Kalyubi, M.Si memimpin rapat paripurna yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Banjar, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, Forkopimda Kota Banjar serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Banjar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah hadir memenuhi undangan pada acara rapat paripurna DPRD Kota Banjar.
Selanjutnya menurut Dadang, berdasarkan surat dari DPC Gerindra Kota Banjar Nomor:004/S.Prmh/DPC.GERINDRA/II/22021 tertanggal 1 Februari 2021, perihal permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjar masa bakti 2019-2024, dimana dalam surat tersebut untuk mengisi kekosongan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Banjar.
Menindaklanjuti surat tersebut, Pimpinan DPRD Kota Banjar mengirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Walikota Banjar Nomor 171.1/57.DPRD tertanggal 8 Februari 2021.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar telah melakukan verifikasi dengan Nomor: 65/PY.03.1/3279/KPU-Kot/II/2021.
Menurut Dadang, Sekretariat DPRD Kota Banjar menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.125-Pem.otda/2021 tertanggal 3 Maret 2021 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjar sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Rossi Hernawati.
Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna mempersilahkan Sekretaris DPRD Kota Banjar untuk membacakan Keputusan Gubernur tentang Pengganti Antar Waktu.
Sekretaris DPRD Kota Banjar Ir. Hj. Rachmawati, M.P membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Rossi Hernawati menggantikan almarhum H. Herdiana Pamungkas masa jabatan 2019-2024.
Usai pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pengganti Antar Waktu, dilakukan pengambilan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kota Banjar, kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yudhi’s
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Tentang Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu
Read Time:1 Minute, 34 Second