Banjar, wartaotonomibaru.com – Pelaku pencabulan terhadap anak usia 5 tahun akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar, hal itu disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Jum’at (5/3/2021).
Tersangka U (62) telah berhasil dibekuk oleh Jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya didaerah Pataruman, kata Kapolres.
Dengan mengiming-imingi uang 5 ribu sampai 10 ribu dan jajanan kepada Bunga (Nama Samaran), U (62) berhasil menyalurkan hasratnya terhadap bocah tetangganya sendiri.
Kejadian berawal dari laporan tetangga korban, melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di Lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar pada tanggal 31 Januari 2021, dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya.
“Pada saat kejadian kira jam 13.00, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi korban membetulkan celana dalamnya. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan ibu korban, setelah ditanya korban pun mengakui perbuatan tersangka U, kalau dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit”, ucap Kapolres.
Dari kejadian tersebut, Kapolres Banjar berpesan kepada para orang tua agar lebih bisa mengawasi anak-anaknya.
Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Selanjutnya menurut Kapolres, saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonwsia No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar), guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya.
Yudhi’s