Wonosari, wartaotonomibaru.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di bantu Tim Tabur Kejari Gunungkidul dan Kejari Kalbar serta Kejari Ketapang berhasil mengamankan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
F adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan APBDesa Baleharjo Tahun 2014 pada Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Tersangka F diamankan di Jl. Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Rabu, 24 Maret 2021 dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke D.I Yogyakarta menuju ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Pada Jumat, 26 Maret 2021 Jam 19.30 WIB tersangka sampai di Wonosari dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi tersangka F ditahan di Rutan Polres Gunungkidul.
Sebelum ditangkap tersangka F selalu berpindah-pindah tempat dan bahkan sempat berdomisili di Jawa Barat dengan membuat kartu keluarga baru yang beralamat di Jawa Barat, dan terakhir tersangka F menetap di Kalimantan Barat Sandai, Kabupaten Ketapang. Walaupun demikian keberadaan tersangka F dapat di ketahui oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.
(Supri)