Depok, Wartaotonomibaru.com – Kejaksaan Negeri Kota Depok Herlangga Wisnu, mengatakan bahwa, Kontraktor yang melakukan pengadaan sepatu PDL di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok siap memberikan keterangan kepada petugas Kejaksaan Negeri Depok.
“Ya hari Kamis ini (22/4) kami dipanggil dimana surat pemanggilan sudah kami terima,” ujar Afrizal, Kontraktor Pengadaan Sepatu PDL Damkar kepada Warta Otonomi Baru, Rabu (21/4).
Dia mengatakan, pekerjaan pengadaan sepatu PDL ini pihak perusahaannya meminjamkan bendera kepada saudara Sadar.
“Kami sifatnya pinjam perusahaan secara putus, terkait spek sepatu yang dilakukan pengadaan kita engak tahu,”katanya.
Afrizal menambahkan, semua kegiatan pengadaan sepatu PDL tersebut yang tahu detail adalah pihak yang meminjam perusahaanya. Dari hasil meminjam perusahaannya itu, dia mendapatkan fee sesuai aturan yang berlaku. Afrizal berjanji akan menjelaskan dan mengklarifikasi semuanya kepada penyidik.
Sementara itu seorang yang turut melakukan pengadaan barang sepatu PDL, Hadi Efendi sekitar pukul 13:14 WIB tampak hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Hadi Efendi atau yang biasa disapa Adi Rakasiwi ini keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 15:10 WIB.
Hadi Efendi kepada wartawan mengatakan semuanya sudah disampaikan ke penyidik. “Kita sudah sampaikan ke penyidik,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kasie Intel Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menambahkan hingga saat ini ada sekitar 16 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dia menuturkan mereka dipanggil karena dianggap mengetahui permasalahan.
“Jadi tidak hanya di Damkar, pokoknya siapa saja yang kita anggap mengetahui permasalahan,” jelasnya.
Kejari Depok hingga saat ini masih melakukan pendalaman dalam rangka pengumpulan data dan pengumpulan keterangan.
“Kita masih melakukan klarifikasi. Apa hasilnya kita masih punya waktu sekitar tiga Minggu lagi sebelum surat perintah berakhir,” terangnya.
Hal ini, kata dia, dalam rangka permintaan klarifikasi berupa pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (baket) dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui permasalahan pada kasus tersebut.
Ketika disinggung apa saja materi pemeriksaan, Herlangga mengaku, dirinya belum bisa memberikan keterangan karena bersifat rahasia.
“Karena ini masuk ke dalam materi, sifatnya masih puldata (pengumpulan data) dan baket (bahan keterangan), masih rahasia,” ungkapnya.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman hingga akhirnya masalah ini dapat menjadi terang dan tidak membingungkan di masyarakat.
(Zis)