Sebelum Sidang Mediasi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Kelompok Tani di PN Pasabar Muncul Ketegangan




2 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Pasaman Barat, wartaotonomibaru.com – Kantor Hukum Eka Putra Zakran & Associates (EPZA) yang beralamat di Jl. Madio Utomo No. 1D Medan selaku kuasa hukum Kelompok Tani (Poktan) Silayang Koru Sejahtera (SKS) dalam kedudukannya sebagai Tergugat dalam perkara perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Psb di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis, 01 April 2021.

Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran kepala kantor hukum EPZA menjelaskan bahwa persidangan mediasi antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Mediator perempuan bernama Media Sekar.

Hadir Penggugat Heri Cs, dan Kuasa Pengugat Afhero Tanjung, SH MH dan hadir juga dari pihak Tergugat 11 orang dan Kuasa Tergugat Advokat Eka Putra Zakran, Irmansyah Telaumbanua, Hari Irwanda dan Ronal Syafriansyah.

Sementara itu dari pihak Turut Tergugat hadir Nasran dan Rony Harahap kuasa hukum PT. Sago Nauli Pasaman. terang Epza.

Masih menurut Epza sebelum sidang dan mediasi dimulai, sekitar pukul 10.00wib terjadi peristiwa aneh yang tak diinginkan dilokasi ruang tunggu persidangan tepatnya disamping Kantin PN Pasbar. Saat itu baik para Tergugat, maupun kuasa tergugat sedang asik minum kopi menunggu panggilan sidang, tiba-tiba muncul kuasa penggugat dan penggugat beserta keluarganya ke lokasi kantin tersebut.

Anehnya, sekonyong-konyong kuasa penggugat marah-marah kepada kuasa Tergugat dengan nada menghardik.

“Mata kau, apa kau lihat-lihat, kata Afhero kepada Eka Putra Zakran”.

Terus seketika itu juga, datang Eldoni Tanjung, Ketua LSM Format Pasaman Barat dengan nada mengancam.

“Kau Eka itu ya? Kau tuduh pula aku memeras kelompok tani. Bisa kau buktikan itu? ancam Eldoni dengan nada keras. Lantas dengan tersenyum Epza menjawab, “bisa”. Sebenarnya sangat disesalkan sikap seorang advokat dan ketua LSM seperti itu, ujar Epza.

Terakhir dapat saya jelaskan bahwa di awal bulan maret 2021, pihak penggugat, kuasa penggugat dan Eldoni Tanjung membuat pertemuan dengan perwakilan Poktan, Sdr Ramli Lubis, Ahlan Nasir, Afdal Karnizon dan Selamat Riadi, Mantan Wali Nagari Batahan minus kuasa hukum Tergugat.

Nah, disaat itulah Eldoni Tanjung menyatakan bahwa benar sertifikat Hak Milik atas tanah Poktan SKS berada ditangan Heri Saputra, tapi kalau kalian mau sertifikat itu dikembalikan, kalian harus membayar 40juta per persil kepada Heri katanya, makanya pernyataan seperti itu dapat diduga sebagai bentuk tindak pidana pemerasan kepada kelompok tani, tutup Epza.

(Barkah)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*