Moeldoko Resmikan LBH HKTI




0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kini mempunyai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai wadah perjuangan melindungi hak-hak petani. “Kita harus belajar menghargai petani dan masyarakat adat sebagai bagian dari bhineka tunggal ika,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko pada peresmian LBH tersebut, Kamis (8/4/21).

Saat meresmikan LBH HKTI itu, Moeldoko didampingi Sekjen DPP HKTI Mayjen (Purn) TNI Bambang Budi Waluyo dan Waketum DPP HKTI Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing. Hadir juga Ketua MPR, Bambang Sorsatyo yang bertindak sebagai keynote speaker dalam acara webinar dengan tema, Konflik Agraria dan Perlindungan Tanah Adat Ditinjau dari UU Cipta Kerja.

Dalam sambutannya Moeldoko yang juga Kepala Kantor Staf Presiden mengakui bahwa selama ini, prosedur dan mekanisme pengakuan eksistensi masyarakat adat masih dilakukan secara sektoral melalui proses yang panjang dan pembiayaan yang mahal.

Dia mencontohkan, pengakuan hutan adat sebagai bagian dari wilayah adat pada regulasi kehutanan. Diatur ketentuan pengakuan eksistensi masyarakat adat melalui Perda sebagai syarat untuk diperolehnya pengakuan atas hutan adat. “Tanpa pengakuan eksistensi masyarakat adat tidak mungkin ada pengakuan hutan adat,” kata Moeldoko.

Dengan demikian, lanjutnya, usulan penetapan hutan ada di Kementerian LHK kerap terhambat karena belum ada Perda di daerah pengusul. “Di sinilah, terobosan hukum melalui Undang-undang Masyarakat Adat diperlukan,” tambahnya.

Jadi, tegas Moeldoko, penyelesaian masalah ini harus secara holistik dan integral. Upaya pemerintah sejauh ini telah membentuk tim kerja percepatan penyelesaian konflik agraria lintas kementerian dan lembaga.

Menurutnya, KSP sendiri, sejak tahun 2016 telah membuka pengaduan masyarakat atas konflik agraria, yang diterima dan berjalan hingga saat ini. “Kami menggunakan strategi ‘KSP Mendengar’ suara rakyat,” terangnya.

Diungkapkan, tercatat dari 1.041 kasus pengaduan yang masuk ke kantornya, di antaranya 105 kasus pengaduan berasal dari komunitas-komunitas masyarakat adat dari berbagai wilayah. Umumnya, konflik agraria yang dialami masyarakat adat tersebut terjadi karena ada perbedaan klaim antara pemerintah atau perusahaan dengan warga komunitas.

Karena itu, ke depan Moeldoko berharap pada LBH HKTI dapat menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria. LBH juga dapat berkiprah lebih strategis dalam membantu warga yang kurang beruntung untuk mendapatkan hak-hak konstitusionalnya, terutama bagi petani dan masyarakat adat.

(BS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*