Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Perihal Penyampaian Keputusan Tentang Rekomendasi DPRD Kota Banjar Terhadap LKPJ Walikota Banjar TA 2020




2 0
Read Time:3 Minute, 6 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor : 8 Tahun 2021, tentang Rekomendasi DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjar Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Jum’at (16/4/2021).

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalyubi memimpin rapat paripurna, yang dihadiri oleh Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Nana Suryana,  Forum Konsultasi Daerah Kota Banjar, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.Dalam sambutannya Dadang R. Kalyubi mengucapkan terima kasih atas kehadiran para tamu undangan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalyubi mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai konsekuensi penerimaan kewenangan secara luas, serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah dan sejalan dengan mewujudkan pemerintahan yang bertanggungjawab dan mampu menjawab tuntunan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Menurut Dadang R. Kalyubi, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjar Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan perkembangan (progress report) jalannya roda pemerintahan, sekaligus gambaran pembangunan dan pencapaian target kinerja penyelenggaraan pemerintahan pada Tahun 2020. Salah satu hal penting dalam manajemen pemerintahan adalah dengan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja pemerintah daerah sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah masyarakat.

Dadang juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus XVI DPRD Kota Banjar yang telah menyelesaikan tugasnya dengan rasa tanggung jawab terhadap pembahasan LKPJ Walikota Banjar Tahun Anggaran 2020, dan telah menyampaikan hasil pembahasan berupa rekomendasi dan catatan strategis melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar pada tanggal 15 April 2021, dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2021 tentang rekomendasi dan catatan strategis DPRD Kota Banjar terhadap LKPJ Walikota Banjar Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Pasal 20, Ayat (2) bahwa berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi.

Secara umum ada beberapa hal yang menjadi koreksi DPRD dalam LKPJ Walikota Banjar Tahun Anggaran 2020, diantaranya adalah:

  1. Pelaporan LKPJ Walikota Banjar telah mengacu pada sistematika pelaporan LKPJ yang terbaru sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, namun demikian dalam pelaporannya masih perlu dilengkapi lagi dengan uraian yang lebih rinci tentang output dan outcome kegiatan, sehingga capaian kinerjanya tidak hanya dilihat dari serapan anggaran, tetapi justru dari outcome kegiatan.
  2. Dalam menetapkan kebijakan strategis perlu lebih didasari pada masalah yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait dengan kebijakan pemulihan ekonomi (recovery plan) yang didahului dengan adanya kajian akademik.
  3. Urusan pendidikan perlu mendapatkan prioritas disamping urusan kesehatan, karena pendidikan juga memperoleh dampak dari adanya penyebaran Covid-19.
  4. Anggaran untuk percepatan pertumbuhan ekonomi termasuk bidang pertanian dan industri, agar dapat menjadi prioritas mengingat visi Kota Banjar adalah menjadi Kota Agropolitan.
  5. Kualitas penganggaran agar terus ditingkatkan guna mengantisipasi kelebihan anggaran yang sebetulnya bisa dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih penting.
  6. Ketergantungan pada dana transfer daerah yang masih sangat tinggi (84,24%) dan PAD hanya menyumbang sekitar 15,8% serta pendapatan mengalami penurunan sekitar 24,9 milyar rupiah, Pemerintah Kota agar membuat program dan kegiatan prioritas untuk dapat meningkatkan PAD Kota Banjar.
  7. Kebijakan untuk meningkatkan pendapatan daerah perlu berorientasi pada peningkatan target dari setiap indikator pendapatan daerah.
  8. Pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Cadangan Daerah (DCD) untuk dapat dioptimalkan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD Kota Banjar.

Selanjutnya DPRD Kota Banjar melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar dengan resmi menyampaikan “Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Rekomendasi dan Catatan Strategis DPRD Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Banjar Tahun Anggaran 2021.Rapat paripurna ditutup usai seluruh rangkaian acara dilaksanakan.

(Yudhi’s)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*