Bupati Nganjuk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Praktik Jual Beli Jabatan




2 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Jakarta, wartaotonomibaru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan informasi penyidik untuk di level perangkat desa dipatok antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sekitar Rp150 juta,” kata Agus saat di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/05/2021).

Kendati demikian, ia mengatakan Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.

“Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa,” kata Agus.

“Kalau tadi informasinya hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama,” Tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Pejabat Ditjend Pajak Terkait Suap

Baca Juga: Mengaku Debt Colektor dari BFI, 4 Pria Rampas Dan Bawa Kabur Spd Motor Konsumen BFI

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sedangkan pemberi suap, yaitu (DR) selaku Camat Pace, (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, (HR) selaku Camat Berbek, (BS) selaku Camat Loceret, dan (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Adapun modusnya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya, ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk.

(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*