Pekalongan, wartaotonomibaru.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Pekalongan memberikan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan/atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Pemberian beasiswa tersebut diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pekalongan, Budi Jatmiko, bertempat di Aula Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan,belum lama ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Pekalongan, Budi Jatmiko mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan peraturan terkait pemberian beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta, yang regulasinya sudah mulai berlaku sejak 22 April 2021. Aturan mengenai Beasiswa BPJS Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. Sesuai peraturan tersebut, Budi menyebutkan, beasiswa diberikan dari tingkat Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. Manfaat beasiswa ini diberikan maksimal untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta,
Adapun nominalnya, TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun maksimal 8 tahun, SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun maksimal 3 tahun, SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun maksimal 3 tahun, Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun maksimal 5 tahun. Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.
“Peserta yang terjadi resiko meninggal dunia dari tanggal 2 Desember 2019 hingga saat ini untuk santunan sudah dibayarkan semua,hanya beasiswa teknisnya belum diatur pada saat itu dan baru diterbitkan melalui Permenaker yang baru keluar tahun 2021. Maka setelah dikeluarkan, kami menyelesaikan pembayaran klaim dan hari ini sudah diserahkan secara simbolis oleh Bapak Walikota dengan total jumlah penerima (ahli waris) di Kota Pekalongan sekitar 300an anak yang berhak mendapatkan beasiswa ini,”terang Budi.
Budi menambahkan, sesuai yang diamanatkan oleh management agar sebelum lebaran Idul Fitri Tahun 2021 ini, seluruh penerima manfaat beasiswa ini bisa tercairkan semua. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan para penerima mengenai berkas-berkas persyaratan yang harus dilengkapi.
“Target kami sebelum lebaran beasiswa ini sudah terbayarkan semua yang diberikan kepada para ahli waris maksimal 2 anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dimana setiap anaknya hingga jenjang selesai Rp87 juta sehingga jika 2 anak maka Rp174 juta sampai selesai untuk keberlangsungan biaya pendidikan anak atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia,” paparnya.
Sementara itu, Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengapresiasi adanya program beasiswa pendidikan ini sangat membantu anak untuk melanjutkan sekolah di tengah kedukaan akibat kehilangan orangtua.
“Alhamdulillah dan kami apresiasi sekali adanya program beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Ini menjadi suatu dukungan dan semangat bagi mereka dalam melanjutkan pendidikan ke depan. Dengan adanya program ini, semoga beban yang selama ini dirasa berat untuk melanjutkan sekolah ketika orangtua meninggal bisa berkurang,”tandasnya.
(Abu hamim/Rijaki)