Banjar, wartaotonomibaru.com – Adanya pemanggilan para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, menjadi topik pembicaraan masyarakat Kota Banjar saat ini.
Salah seorang pegiat anti korupsi Kota Banjar Solihin, yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LENTERA kepada wartaotonomibaru.com mengatakan, pemanggilan mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2014-2019 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar ada kaitannya dengan isu suap APBD 2017 yang saat ini menjadi pembicaraan di masyarakat, ujar Solihin.
Menurut Solihin langkah Kejari Kota Banjar dalam upaya mengungkap isu suap APBD 2017 harus kita apresiasi, sebagai masyarakat Kota Banjar dirinya mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang sedang mengusut isu suap APBD 2017. Kami percaya Kejari Kota Banjar bisa mengungkap kasus ini, ujar Solihin.
Dirinya berharap penegakan supremasi hukum di Kota Banjar benar-benar bisa direalisasikan, bukan hanya sebatas kata-kata saja, hal itu disampaikan oleh Solihin di Sekretariat LSM Lentera Jalan Tentara Pelajar, Senin (24/5/2021).
Budi Kusmono salah seorang mantan anggota DPRD Kota Banjar periode 2014-2019, yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada hari Senin 24 Mei 2021, ketika dihubungi oleh wartaotonomibaru.com lewat telepon selularnya mengatakan, dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait isu suap APBD 2017. “Ya benar, saya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada hari Senin 24 Mei 2021, saya datang ke Kejari Kota Banjar sekitar pukul 11.00 WIB”, ujarnya.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan oleh pihak Kejaksaan, Budi Kusmono mengatakan bahwa dirinya ditanya tentang adanya isu suap APBD 2017. Karena saya tidak menerima uang tersebut, saya sampaikan kepada pihak Kejaksaan juga seperti itu. Kalaupun waktu itu ada yang menawarkan uang tersebut kepada saya, dengan pasti akan saya tolak, kata Budi.
(Yudhi’s)