Medan, Wartaotonomibaru.Com- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin pimpin Konfrensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis malam 24 Juni 2021. Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Simanjuntak mengatakan, bahwa Pengusaha kafe berinisial S, (57), warga Jl. Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.
“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” Kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Menurut Irjen Pol Panca, S sakit hati terhadap korban. Pasalnya, korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya dan meminta jatah Rp12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.
“Karena sakit hati itu, Sehingga S memerintahkan YFP (31), humas kafe warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan AS, pengawas kafe S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap Jurnalis Marsal,” ucap Irjen Pol Panca
Lanjut Irjen Pol Panca, Untuk melakukan penembakan terhadap korban. S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api. Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabulaten Simalungun.
“Ternyata, korban saat itu sedang minum di satu kedai tuak di Pematangsiantar. Usai minum tuak, korban akhirnya pulang ke rumahnya.Di jalan menuju ke rumahnya, YFP dan AS berpapasan dengan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian, YFP dan AS berbalik arah dan mengejar mobil korban. Saat berpapasan dengan mobil korban, AS melepaskan tembakan dan mengenai paha sebelah kiri korban,” Ungkap Irjen Pol Panca
Irjen Pol Panca menjelaskan, senjata api yang digunakan menembak korban, merupakan senjata api buatan Amerika Serikat dan tembakan itu mengenai tulang paha korban. Akibatnya, tulang paha korban patah dan peluru pecah tiga di dalam paha. Selain itu, peluru melukai pembuluh darah korban, hingga mengakibatkan pendaharahan. Akhirnya korban meninggal akibat kehabisan darah.
“Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan,” Jelas Irjen Pol Panca
Irjen Pol Panca menambahkan, berbagai barang bukti sudah disita seperti senjata api dan pelurunya, sepedamotor yang digunakan YFP dan AS serta barang bukti lainnya.
“Saat saya mewawancarai YFP dan S saat itu. YFP mengaku hanya mengemudikan sepedamotor, sedang S mengaku sakit hati dan memohon maaf atas perbuatannya serta menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya,” tutut Irjen Pol Panca menutup.
Pantauan awak media giat Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan korban jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap dipaparkan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, terlihat dalam kegiatan Konfrensi Pers para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara dan Kodam I /Bukit Barisan.
seperti Dir Reskrimum Kombes Tatan Dirsan Admaja, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Danpomdam Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, Dandim 0207/ Simalungun Letkol. Inf Roly Souhoka.
{Inwi.Red.hms}
Bos Diskotik Ferarri Otak Dibalik Pembunuhan Jurnalis Marsal
Read Time:2 Minute, 45 Second