Terkait Dugaan Tindak pidana Korupsi, Lurah Karangwen Mangkir Dari Panggilan Polisi




0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second


Wonosari, wartaotonomibaru.com – Kasubag Humas Polres Gunungkidul IPTU Suryanto Bersama Kanit Tipikor IPTU Wawan Anggoro.SH Rabu 23/6 Menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Gunungkidul, terkait penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi ganti rugi pembebasan jalur jalan lintas selatan (JJLS) senilai Rp 7 Milyar di Kelurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Pemanggilan Polisi atas lurah Karangawen itu karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam Kasus korupsi ganti rugi tanah kas dan aset desa yang digunakan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Namun Lurah Karangawen (RJ) yang hendak diminta keterangannya oleh penyidik, mangkir dari panggilan Polisi.

Kasubag humas polres gunungkidul IPTU Suryanto bersama kanit Tipikor polres gunungkidul IPTU Wawan Anggoro.SH saat jumpa pers

Dalam keterangan Persnya Kasubag humas Polres Gunungkidul, IPTU Suryanto menjelaskan, bahwa saat ini Unit Tipikor Polres Gunungkidul tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proses ganti rugi pembebasan tanah kas Desa yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan nominal kerugian negara cukup besar, yaitu senilai Rp 7 Milyar, jelasnya.

Dari total anggaran senilai Rp 7 Milyar tersebut, yang diketahui masuk ke rekening kas desa sejumlah Rp 1,8 Milyar yang telah digunakan untuk pembangunan kantor Kalurahan Karangawen, tambah IPTU Suryanto.

IPTU Wawan Anggoro selaku penyidik juga turut memaparkan, bahwa setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan investigasi dilapangan, didapati kerugian negara bekisar senilai Rp 5, 243 Milyar dalam ganti rugi proyek JJLS tersebut, ungkapnya. “

Atas adanya temuan itu, kemudian kami dari pihak kepolisian menindak lanjuti dengan surat pemanggilan kepada saudara RJ, selaku Lurah Karangawen, namun yang bersangkutan tidak hadir (Mangkir) dalam pemanggilan pertama hari ini, katanya.

Direncanakan, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan pemanggilan yang ke-2 (Dua) terhadap Lurah Karangawen (RJ) itu.
Apabila dalam Pemanggilan yang ke-2 (Dua) nanti RJ tetap tidak datang lagi, maka akan kami keluarkan surat perintah membawa RJ secara paksa ke Polres Gunungkidul, tegas wawan Anggoro.

(Pri/Ags)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*