Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Logging




2 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Wonogiri, wartaotonomibaru.com – Selain pengungkapan kasus Persetubuhan Anak di bawah umur jajaran Polres Wonogiri Polda Jateng juga mengungkap Kasus Ilegal Logging atau pembalakan Liar di kawasan Hutan Negara (Perhutani) yang berada di Wilayah Kecamatan Eromoko ,Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.

Polisi berhasil Mengamankan Delapan (8) orang tersangka beserta barang buktinya.
Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing.SIK.MH.MSI. saat Jumpa Pers di Halaman Mapolres Wonogiri Menjelaskan, bahwa penangkapan delapan Pelaku Pembalakan Kayu jenis Sono Keling tersebut atas Informasi dan Laporan dari Warga Masyarakat sekitar, (Kamis 3/6/2021).

Lalu Petugas langsung melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap delapan Pelaku (Sabtu 25/5/2021) Sekitar Pukul 00.30 WIB. Saat itu pelaku sedang Menaikan Kayu Jenis Sono Keling ke dalam Truk Midsubishi Colt Disel dengan Nopol AD 1312 MB Warna Merah di jalan Raya Wuryantoro -Manyaran.
Jenis kayu Sono Keling Hasil Curian tersebut yang tertangkap petugas Kepolisian Polres Wonogiri sekitar 134 Batang terdiri dari berbagai Variasi ukurannya.

Barang bukti yang di amankan yaitu 1 Unit Truk, 3 Buah Gergaji dan Kayu Sono Keling berbagai ukuran sebanyak 34 batang dan Uang Tunai Rp 20.100.000 termasuk Delapan Pelakunya. Kerugian semuanya di perkirakan sekitar 30 Juta. jelas Kapolres.

Kedelapan Pelaku ini masuk dalam kategori Sindikat yaitu ada Penebang ,Pengangkut dan penjualnya.

Menurut pengakuan tersangka sudah beberapa kali melakukan Pencurian kayu milik perhutani di Wilayah Wonogiri.

Para tersangka sebagai Penebang yaitu SY(34) asal Pracimantoro Wonogiri ,SH (46) Asal Eromoko Wonogiri ,ST(60) Warga Eromoko Wonogiri,PR(65) Warga Eromoko ,JW(47) Warga Eromoko,JK (20) Warga Eromoko. Sementara yang bertindak sebagai Pengangkut yaitu AH (27) Warga Kalurahan Begajah Sukoharjo Jateng dan JP(36) Warga Juwiring Klaten Jawa Tengah.

Atas Perbuatanya Kedelapan tersangka tersebut di Ancam dengan Hukuman 5 Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 5 milyar.Tegasnya.

(Triyanto/Pri)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*