Pekalongan, wartaotonomibaru.com – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif COVID-19 harian menunjukkan perbaikan.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM tersebut, Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K dalam apel pagi menyampaikan akan mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM tersebut.
“Kita akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait dengan perpanjangan PPKM. Dan terkait CB PPKM akan kita sesuaikan dengan kondisi di wilayah kita,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, terkait perpanjangan PPKM darurat di minggu ini ada perubahan tentang kriteria.
“PPKM darurat minggu kemarin terkait mobilitas, sedangkan di minggu ini terkait tentang pelaksanaan bansos dan vaksinasi,” tambahnya.
AKBP Darno menyampaikan sesuai dengan arahan Presiden, bahwa keberhasilan PPKM ditentukan yang pertama oleh kepatuhan terhadap prokes dan kedua terkait vaksin.
Maka dari itu, Kapolres meminta kepada semua pihak untuk selalu menjaga Kesehatan dan tetap pedomani protocol Kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
(Abu Hamim/ Rijaki)