Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar




2 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Jum’at (24/9/2021).

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R. Kalyubi memimpin rapat paripurna, yang dihadiri oleh anggota DPRD Kota Banjar, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Nana Suryana, Forkopimda Kota Banjar serta tamu undangan lainnya. Hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar Dalijo.

Dalam penyampainnya Dalijo mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan diantaranya (2) dua hal yang perlu diimplementasikan.

Pertama, penghormatan dan perealisasikan hak atas anak oleh semua pihak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Kedua, selain pemerintah, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan anak didaerah, dalam rangka mendukung kebijakan nasional terhadap pemenuhan dan perlindungan anak. Adapun bentuk dari kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah adalah diantaranya menyelenggarakan Kota Layak Anak (KLA).

Didalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak, wajib mengadopsi prinsip-prinsip pengembangan Kota Layak Anak, yakni nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta menghargai pandangan anak.

Selanjutnya menurut Dalijo, Komisi I DPRD Kota Banjar bekerja berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tanghal 3 Februari 2021 tentang Penugasan Komisi I DPRD Kota Banjar untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dilaksanakan melalui tahapan, ujarnya.

Tahapan pembahasan mulai di tingkat Komisi, Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah Kota, peningkatan wawasan dan referensi dengan melaksanakan studi komparasi ke daerah lain, konsultasi ke instansi yang berkompeten menghasilkan beberapa pokok substansi pembahasan.

Ketua DPRD Kota Banjar akhirnya mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak menjadi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak, setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD.

(Yudhi’s)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*