Masyarakat Kelurahan Bendung Anggap Aturan mengenai PPKM Level 4 ini Tebang Pilih




1 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Semin, wartaotonomibaru.com – Setelah mendengar kabar mengenai Orang Hajatan pernikahan besar. ES yang Kebetulan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul warga Padukuhan Kedunggupit Kalurahan Bejiharjo Kapanewon Karangmojo Kabupaten Gunungkidul,DIY Jumat 1/10/2021 yang menampilkan Bintang Tamu penyanyi Dimas Tejo sempat Viral Di Media Sosial.

Kegiatan Pesta besar yang di lakukan Es itu sempat menjadikan pertanyaan besar bagi Warga Masyarakat karena masih dalam Suasana PPKM.

Dengan beredarnya Kabar Viral melalui Media Sosial WhatsApp tersebut yang pertama kali angkat Bicara bahwa Aturan ini tebang pilih yaitu Warga Padukuhan Pencil Kalurahan Bendung Kapanewon Semin Kabupaten Gunungkidul Karena di saat Salah Seorang Warganya ada yang Hajatan Tanggal 29 September 2021 Di Bubarkan Oleh Anggota Pol PP dan Kepolisian.

Warga Bendung Anggap Keadilan ini Tebang Pilih. Saat di wawancarai Awak Media Selasa 5 Oktober 2021 Lurah Bendung Didik mengatakan pada dasarnya kami mentaati aturan yang namanya PPKM darurat di level itu tidak boleh di selenggarakan adanya terkait dengan Hiburan kami faham sekali tetapi edukasi itu tidak sampai di masyarakat dan masyarakat menyelenggarakan itu tidak tau aturan tapi kadang bingung kenapa di sana boleh di sana tidak boleh.

Sebenarnya kami menghormati Sat pol PP, tetapi yang kami anggap kurang pas dalam kegiatan itu, Yang namanya satgas itu kan ada beberapa tingkatan ada Satgas Kabupaten Satgas Kapanewon dan Satgas Kalurahan disitu legalitasnya jelas.

Paling gak di saat mengedukasi terkait dengan adanya orang hajatan ini jangan semata mata mendapat laporan Kemudian datang seenaknya saja. hormatilah satgas Kalurahan karena kami juga punya Kewenangan dan SK dan tentunya itu juga sama -sama di atur. Di selesaikan di Kalurahan bukan berarti Satpol PP dan jajarannya satgas di dari kabupaten itu sekitar 6 Mobil baik dari Pol PP ,Polres ,Kejaksaan,Kodim , etikanya di masyarakat yang kebanyakan Orang awam saat di Grebek itu sangat berdampak pada sikologis masyarakat jd resah , ketakutan juga unsur malu dan Curiga siapa yang melapor.

Kalo itu aturan bilang itu aturan tapi di situ Sat Pol PP menyampaikan ini berkat Laporan Masyarakat ,ini yang menjadikan timbul Konflik Horisontal ,sehingga masyarakat saling Mencurigai, jelasnya.

Maka dari itu setelah adanya Pembubaran orang Hajatan di salah satu Warga Kami dan setelah selang 2 hari di bebaskannya Acara Hajatan besar di Bejiharjo oleh Anggota ASN Anggota Pol PP itu menjadikan Kecemburuan Sosial .
Sehingga Masyarakat menganggap bahwa Keadilan ini Hanya Tebang Pilih.

Ahkirnya Penerapan Hukum ini membuat Opini Masyarakat ” penegakan Aturan Hukum Ini Tumpul Ke Atas Tajam Ke Bawah”, Pungkasnya.

(Pri)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*