Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Banjar Pertanyakan Tentang Tidak Adanya Dewan Pendidikan di Kota Banjar




1 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Banjar, wartaotonomibaru.com – Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Banjar mempertanyakan tentang tidak adanya Dewan Pendidikan di Kota Banjar saat audiens di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Selasa (19/10/2021).

Audensi Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Banjar diterima oleh Komisi III DPRD Kota Banjar, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Gun-Gun Gunawan.

Hadir dalam audensi tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Drs. H. A. Lukman Nulhakim, M.Si, Sekretaris Bappeda Kota Banjar DR. David Abdillah, Kabid Dikdas Ahmad Yani, Perwakilan Kandepag Kota Banjar serta Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Banjar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar Gun-Gun mempersilahkan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Banjar untuk mempertanyakan perihal tidak adanya Dewan Pendidikan ke pihak pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.

Erwin mantan anggota Dewan Pendidikan Kota Banjar periode  sebelumnya mengatakan, hampir sembilan tahun di Kota Banjar tidak ada Dewan Pendidikan. Menurutnya sejak Tahun 2013 Dewan Pendidikan Kota Banjar tidak pernah dibentuk, dan saat ini Kota Banjar merupakan satu-satunya kota di Provinsi Jawa Barat yang tidak mempunyai Dewan Pendidikan, ujar Erwin.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Drs. H. A. Lukman Nulhakim, M.Si mengatakan, bahwa untuk membuat Dewan Pendidikan harus berdasarkan payung hukum, yaitu Peraturan Daerah tentang Pendidikan, dan Dinas Pendidikan tidak mempunyai kewenangan untuk membuat Dewan Pendidikan. Akan tetapi apabila Dewan Pendidikan terbentuk, nantinya akan menjadi mitra Dinas Pendidikan, kata Lukman.

Sementara itu anggota Masyarakat Peduli Pendidikan lainnya Solihin mengatakan, bahwa untuk membentuk Dewan Pendidikan tidak terpaku kepada Peraturan Daerah tentang Pendidikan. Menurutnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 004/P/2007 tanggal 11 Januari 2017 tentang Dewan Pendidikan, bisa dijadikan acuan untuk membentuk Dewan Pendidikan.

Selain Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, acuan untuk membentuk Dewan Pendidikan bisa dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 54, tentang Sistem Pendidikan Nasional, ujar Solihin.Usai audensi Erwin mengatakan akan mem PTUN kan Pemerintah Kota Banjar, apabila hingga akhir Desember tahun ini tidak terbentuk Dewan Pendidikan.

(Yudhi’s)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*