Tangerang, wartaotonomibaru.com – Kamis tanggal 21/10/2021 sidang yang di gelar seharusnya jam 13.00 wib seperti biasa molor sampai jam 15.55 WIB.
Agenda sidang yang sudah di tunggu oleh para korban dengan sabar ternyata di tunda karena majelis hakim belum selesai menyelesaikan putusannya di takutkan ada kesalahan tegas Bapak Arif budi cahyono selaku ketua majelis hakim yang terhormat. Dan harus hati hati juga tidak terburu buru jelas bapak ketua hakim yang terhormat.
Di sisi lain para korban yang juga hadir merasa kecewa karena sudah menantikan cukup lama untuk mendengar keputusan yang akan di bacakan hari ini.
Johan suprianto salah satu korban berharap apa yang menjadi tuntutan dari jaksa penuntut umum yaitu vonis 10 tahun dan mengembalikan uang yang sudah di setorkan oleh para korban dengan menjual aset yang sudah disita oleh pengadilan dan mudah mudahan terdakwa jera tidak bermain main lagi dengan masalah hukum tegasnya.
Dan semua korban yang hadir juga berharap yang sama dengan statement yang di berikan oleh bapak johan.
Semoga majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan di berikan vonis 10 tahun dan menjual aset-aset yang disita pengadilan dan di berikan ke korban ucap pak johan lagi kepada media.
Dan majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya dengan melihat para korban tegas bapak franky di akhir sidang tadi.
(pri)