Bintan, wartaotonomibaru.com – Kamis tanggal 18 November 2021 Pukul 10:15 WIB di Kabupaten Bintan berlangsung Dialog Pimpinan UNHCR Jakarta Dengan Pengungsi Luar Negeri Dari Hotel Bhadra Resort Kabupaten Bintan dengan topik bahasan “Virtual Information Session for PoCs in Hermes Bhadra”, secara Virtual. Selanjutnya dilaporkan sebagai berikut :
Hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Ann Mayman (Kepala Kantor UNHCR Pusat Jakarta), Julia Zajkowski (UNHCR Jakarta), Melisa (UNHCR Perwakilan Tanjungpinang), Ni Nyoman Ayu (IOM Perwakilan Tanjungpinang), Vahit Farsi (Penerjemah Bahasa Parsi), Franky (Penerjemah Bahasa Indonesia), Sony (Imigrasi Tanjungpinang), Dedi Wizani (Kesbangpol Bintan), AKP Dunot Gurning (Kasat Intelkam Polres Bintan), Yudha (Posda BIN Kabupaten Bintan), Brigadir Pol Dani (Polsek Gunung Kijang), Iskandar Zulkarnain (Kesbangpol Bintan) dan pengungsi Luar Negeri mengikuti melalui Virtual dari Hotel Bhadra Resort.
Melisa Sidabutar (UNHCR Perwakilan Tanjungpinang) mengatakan
Pertemuan hari ini dilakukan untuk memfasilitasi permintaan para pengungsi Luar Negeri pencari suaka di CH Bandara Resorts yang beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa menuntut UNHCR dan IOM untuk resettlement.
Dialog digelar dalam rangka merespon pertanyaan dari para pengungsi Luar Negri pencari suaka dan perwakilan pemerintah.
Abbas Azimi (Perwakilan Pengungsi Luar Negeri dari Negara Afganistan) mengatakan:
Kami mengeluh mengenai resettlement yang hingga saat ini sangat sedikit yang diberangkatkan ke negara ketiga, sementara kami sudah bertahun-tahun berada di penampungan. Yang perlu kami ketahui adalah” Bagaimana perencanaan kedepan dari UNHCR terkait resetlement. Mengingat pengungsi di Indonesia yang diresettlement masih dibawah 5 persen, dan ini tidak cukup. ungkapnya.
Yang kami inginkan adalah klasifikasi dari UNHCR terkait kejelasan proses resettlement Pengungsi Luar Negeri. Kami berencana meminta agar UNHCR Indonesia ditutup apabila tidak ada kejelasan mengenai resettlement.
Dalam dialog itu Ann Mayman (Kepala UNHCR Pusat Jakarta) mengatakan, Pandemi Covid-19 berpengaruh global namun demikian perlu diketahui bahwa UNHCR tidak menghentikan proses resettlement. Tidak hanya UNHCR Indonesia yang bekerja untuk resettlement, namun UNHCR di negara lain juga bekerja untuk menaikkan angka resettlement.
Saya ingatkan bahwa UNHCR Indonesia tidak memblok resettlement Pengungsi yang berada di Indonesia. Dalam hal ini resettlement dilakukan berdasarkan proses dan prosedur yang saat ini juga masih berjalan, namun dilakukan secara bertahap dan tidak semua pengungsi dapat langsung resettlement.
Kami mengetahui bahwa para pengungsi melakukan aksi demonstrasi dan menuntut UNHCR untuk resettlement, yang mana ini malah mengganggu aktivitas UNCR dalam melakukan resettlement.
Kami telah mencoba untuk menggunakan dengan beberapa kriteria ke negara ketiga agar para pengungsi dapat dilakukan resettlement. Para Pengungsi juga bisa menggunakan jalur beasiswa agar dapat diterima ke negara ketiga.
Kami mencoba mencari solusi untuk memperbaiki hidup para pengungsi di tempat pengungsian, sehingga seharusnya para pengungsi dapat memahami juga.
Pencari suaka perlu mengetahui bahwa, bukan UNHCR yang menentukan resettlement, namun kuota dan keputusan dari negara ketiga. UNHCR tidak memiliki wewenang untuk memaksa negara ketiga untuk menambah kuota resettlement karena UNHCR adalah organisasi yang membantu pengungsi saja. Dalam hal ini UNHCR Indonesia juga sudah berusaha, sehingga seharusnya tidak perlu adanya aksi unjukrasa dan meminta agar UNHCR Indonesia ditutup karena apabila ditutup maka akan sulit untuk resettlement.
Selama berada di Indonesia bahwa pengungsi Luar Negeri mendapatkan kartu UNHCR sebagai pengungsi dan mendapatkan perlindungan daripada berada di negara asal yang belum tentu aman. Seharusnya pengungsi dapat memahami dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin selama berada di Indonesia. Menutup pemaparannya, Ann Mayman berharap agar pengungsi Luar Negeri dapat bekerjasama dalam proses resettlement. Dan kami akan terus mencari cara agar pengungsi dapat dikirim ke negara lain dengan cara lainnya.
Julia Zajkowski yang mewakili UNHCR Jakarta dalam hal ini mengatakan,
bahwa UNHCR tidak dapat memastikan berapa lama pengungsi akan berada di tempat pengungsian sebelum diresettlement ke negara ketiga. Adapun yang bisa kami berikan yaitu mengenai informasi resettlement dan kriteria yang diminta oleh negara ketiga.
Resettlement terbatas karena negara ketiga memiliki kuota dan yang menentukan mengenai kriteria yang dipilih untuk resettlement. ungkapnya.
Selain itu, halĀ ini juga berkaitan dengan politik internasional dari negara ketiga.
Karena tidak ada kewajiban aturan internasional yang harus menerima pengungsi,dalam hal ini UNHCR hanya dapat meminta agar negara ketiga menaikkan jumlah kuota. Namun demikian keputusan berada di negara ketiga.
Dalam pelaksanaannya UNHCR menerima angka/kuota dari negara ketiga namun biasanya kecil sehingga tidak bisa menyenangkan seluruh pengungsi.
Dengan adanya kriteria yang ditentukan oleh negara ketiga, kita menyesuaikan dan memberikan data ke negara ketiga. Selanjutnya selebihnya keputusan berada di negara ketiga apakah akan menerima pengungsi tersebut atau tidak, jelasnya.
Dedi Wizani (Kesbangpol Bintan)
Menyarankan agar pengungsi Luar Negeri menggunakan langkah langkah yang lebih baik daripada melakukan aksi unjuk rasa, kegiatan dialog hari ini merupakan kegiatan yang lebih efektif dibandingkan unjuk rasa yang dilakukan selama ini, pungkasnya.
7 Aksi unjuk rasa dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu akan menurunkan minat dari negara ketiga untuk menerima resettlement, jelasnya.
Sony (Rudenim Tanjungpinang) menawarkan”Apabila pengungsi ingin pulang ke negara asal, maka Rudenim Tanjungpinang akan siap mendukung dan mengantarkan hingga negara asal, jelasnya.
D Masrizal