Jakarta, wartaotonomibaru.com – Dalam menjalankan peraturan gubernur, kasudin cipta karya tata ruang dan pertanahan harus tegas pasalnya bangunan yang melanggar atau tidak sesuai IMB harus di tindak berupa penyegelan dan di lanjutin pembongkaran, dalam penyegelan tersebut seharusnya bangunan tersebut tidak boleh ada aktifitas dan dilakukan pengembokan, tetapi tidak sesuai dengan kenyataannya, bangunan tersebut masih melakukan kegiatan seakan tidak terjadi masalah dan juga kasudin terkesan menutup mata.
Bangunan tersebut berada di jln. H. Nawi Rt.06/02 kelurahan gandaria selatan, kecamatan cilandak, jakarta selatan. Bangunan Ruko 3 lantai tetapi IMB Kos-kosan yang sudah di segel dari pihak sudin cipta karya tata ruang dan pertanahan jakarta selatan tetapi tidak ada tindak lanjutnya sampai hari ini.
Tim