Kasudin cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan tutup mata




0 0
Read Time:35 Second

Jakarta, wartaotonomibaru.com – Dalam menjalankan peraturan gubernur, kasudin cipta karya tata ruang dan pertanahan harus tegas pasalnya bangunan yang melanggar atau tidak sesuai IMB harus di tindak berupa penyegelan dan di lanjutin pembongkaran, dalam penyegelan tersebut seharusnya bangunan tersebut tidak boleh ada aktifitas dan dilakukan pengembokan, tetapi tidak sesuai dengan kenyataannya, bangunan tersebut masih melakukan kegiatan seakan tidak terjadi masalah dan juga kasudin terkesan menutup mata.

Bangunan tersebut berada di jln. H. Nawi Rt.06/02 kelurahan gandaria selatan, kecamatan cilandak, jakarta selatan. Bangunan Ruko 3 lantai tetapi IMB Kos-kosan yang sudah di segel dari pihak sudin cipta karya tata ruang dan pertanahan jakarta selatan tetapi tidak ada tindak lanjutnya sampai hari ini.

Tim

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*