Jakarta, wartaotonomibaru.com – Usai keterangan pers yang dilaksanakan Polresta Bandung terkait pelimpahkan penyidikan kasus kecelakaan yang menimpa dua sejoli di Jalan Raya Nagreg Jawa Barat, ke pihak Pomdam Siliwangi.
Publik sudah menduga ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus kecelakaan yang berujung ditemukannya jasad kedua korban di aliran sungai Sedayu Jawa Tengah pada 11 Desember lalu, sebagaimana diketahui kecelakaan terjadi pada tanggal 8 Desember 2021.
Dugaan publik semakin jelas setelah pusat penerangan TNI mengeluarkan rilis dan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa membuat pernyataan dan tekad akan memecat Anggotanya yang terlibat dalam insiden tersebut dan akan mengawal kasus tersebut demi tegaknya keadilan.
Dalam keterangannya pihak Puspen TNI mengungkapkan, dugaan mengarah keterlibatan 3 anggota TNI AD yaitu Kolonel (IF) P anggota Korem Gorontalo ( Kodam Merdeka), Kopral dua (kopda) DA personil Kodim Gunungkidul ( Kodam Diponegoro), dan Kopral dua (kopda) A personil Kodim Demak ( Kodam Diponegoro) ketiganya saat ini tengah ditangani oleh Pomdam masing masing untuk proses hukum. Jika terbukti, Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.
red