Banjar, wartaotonomibaru.com – Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar melaksanakan reses di daerah pemilihan masing-masing. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang kewajiban bagi anggota DPRD untuk melaksanakan reses, dimana salah satu tugas dan kewajiban anggota DPRD yaitu menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi melaksanakan reses di daerah pemilihan I Kecamatan Banjar dan Kecamatan Purwaharja. Pada kegiatan pertama Dadang melaksanakan reses di Rt 34 Rw 11 Karangpucung Desa Balokang, Rabu (1/12/2021).
Hadir dalam kegiatan reses tersebut Ketua Rt dan Rw, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Balokang, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta masyarakat yang berjumlah 50 orang.
Pada kegiatan selanjutnya, reses kedua dilaksanakan di Rt 3 Rw 20 Lingkungan Sumanding Kulon, Kelurahan Mekarsari pada hari yang sama. Dikedua tempat tersebut, Dadang menerima aspirasi masyarakat yang nanti akan disampaikan ke pihak eksekutif, ujar Dadang.
Dalam reses tersebut Dadang mengajak kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, jangan pernah lengah walaupun Kota Banjar saat ini dalam Level 1, tutupnya.
Yudhi’s