Gunungkidul, wartaotonomibaru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul telah melakukan Pemusnahan Beberapa Barang bukti tindak Pidana yang mempunyai kekuatan Hukum tetap.
Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul (Kamis 21/01/2022) Sekitar Pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis, diantantaranya, narkotik, Psikotropika, Sajam, Miras dan beberapa barang bukti lainnya.
Hadir dalam kegiatan itu Kasat narkoba Polres Gunungkidul, perwakilan dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, pihak BPOM Yogyakarta, Rubasan Kelas III Wonosari, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan Kasi Barang bukti Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hany Adhi Astuti.SH.MH menjelaskan, bahwa semua Barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 14 Perkara, dengan 61 terpidana yang sudah di tetapkan.
Untuk semua Barang bukti tersebut kebanyakan didominasi oleh Penyalahgunaan Obat-obat terlarang atau terkait Undang-undang Kesehatan, yang mana mengalami Peningkatan hampir 10%, dari agenda Pemusnahan Barang bukti sebelumnya, ungkapnya.
Pemusnahan Barang Bukti berupa Obat-obatan terlarang dilakukan dengan Cara di Blender lalu di buang. Untuk barang bukti berupa pakaian, Rokok, sarung tangan, buku rekening dan lainya dengan cara di Bakar, sementara untuk yang Senjata tajam (Sajam) di potong dengan Gerinda dan Barang Bukti yang berupa minuman Keras (Miras) di Hancurkan dengan Alat berat (Stom) tambahnya.
Pri/Wiji