Tanggerang, wartaotonomibaru.com – Seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme di lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tanggerang Rabu 26/1/2022 mengucapkan ikrar janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) serta berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar Negara.
Pengucapan Ikrar janji setia kepada NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi dari bentuk program deradikalisasi Lapas Kelas I Tangerang, dimana yang bersangkutan secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan dan bersikap koperatif pada saat adanya kunjungan dari densus 88 untuk mengetahui kondisi psikologis selama menjalani pidana.
Adapun tahapan pelaksanaan Ikrar NKRI di Lapas Kelas I Tangerang telah dirumuskan sebagai suatu kegaitan yang utuh, integratif dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang
dengan BNPT, Densus 88 dan Balai Pemasyarakatan.
Kegiatan ini diawali dengan Pembacaan Ikrar dan janji setia terhadap NKRI dilanjutkan dengan Penghormatan dan penciuman kepada Bendera Merah Putih dan penandatanganan yang dihadiri oleh pihak Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Banten, Bapas Tangerang, Densus 88 Anti Teror dan BNPT.
Ikrar Setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran redikalisame di masyarakat.
Kegiatan ini merupakan rangkaian program pembinaan pada Lapas Kelas I Tangerang sebagai bentuk upaya mempersiapkan warga binaan tindak pidana terorisme agar dapat kembali kemasyarakat.
Imam