Wonosari, wartaotonomibaru.com – Selama DPO ( Daftar Pencarian Orang) selama 2 Tahun lebih Dika Ratnasari (27) asal dari Desa Keduweng Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan, Jawa tengah Ahkirnya bisa di tangkap oleh Tim Kejaksaan Negri Kabupaten Gunungkidul Kamis 20/01/2022 sekitar Pukul 20.15 WIB.
Dika Ratnasari adalah salah satu terpidana Pencurian dalam keadaan pemberatan Penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Wonosari Nomor 146/Pid.B/ 2019/PN. Wno tanggal 23 Oktober 2019.
Dika Ratnasari menjadi Daftar Pencarian Orang(DPO) pada tanggal 18 Oktober 2019 ,yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat dalam perjalanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Wonosari Menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta.
Menurut Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Hera Wardani.SH.MH yang di dampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul Hendra Saragih.SH.MH menjelaskan bahwa penangkapan Tersangka Dika Ratnasari itu di salah satu Restoran Di Wilayah Bekasi Timur ,Jawa barat.
Selama dalam Pencariannya tersangka bertempat tinggal selalu berpindah-pindah dan nomor TLP pun selalu berganti-ganti.
Dan ahkirnya selama penjajakan Dalam 1 bulan terakhir posisi tersangka di wilayah Bekasi Timur,maka dari itu Kejari Gunungkidul mengirimkan Tim untuk mencari keberadaan Tersangka, yang Ahkirnya bisa tertangkap, jelasnya.
Menurut penjelasan Kajari Gunungkidul Ismaya bahwa tersangka Dika Ratnasari saat ini mengalami perubahan pada Fisiknya yaitu mendapat tato di lengan kiri.
Setelah Tim Kejaksaan Negri Gunungkidul Berhasil menangkap Tersangka Dika yang selama ini menjadi DPO langsung di lakukan penangkapan dan membawanya terpidana kembali ke Gunungkidul. Dan sesampainya di Gunungkidul tersangka langsung Di lakukan pemeriksaan Test Covid-19 dan selanjutnya akan di Lakukan Eksekusi Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Di lapas Klas II B Yogyakarta, Pungkasnya.
Supri