JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Ucapan Jaksa Agung Burhannudin, bahwa pelaku tindak korupsi lima puluh juta (50 juta rupiah) kebawah cukup diselesaikan dengan pengembalian uang dan tidak perlu masuk ranah pidana, mendapat reaksi dari komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara bagi pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta perlu dikaji kembali dengan hati-hati.
“Dalam pandangan PPP, rencana kebijakan Jaksa Agung) di atas mesti dikaji dengan hati-hati. Tidak semata-mata terkait dengan soal jumlahnya saja,” kata Arsul, jumat (28/01/2022).
Melansir Kompas.com
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, yang perlu disoroti tak hanya soal nominal atau jumlah kerugian negara yaitu Rp 50 juta.
Namun, menurutnya ada dua hal yang justru perlu dikedepankan menyikapi kebijakan tersebut.
Pertama kata dia, dugaan korupsi yang bersangkutan mesti dilihat benar benar.” Apakah merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain mengandung unsur kesengajaan apa tidak?
“Rencana dan niat atau merupakan
maladministrasi, yakni lebih karena tidak dipenuhinya aspek administrasi yang benar, namun tidak ada rencana atau niat korupsi,” jelasnya.
Sebaliknya, jika ada kerugian negara yang disebabkan karena aspek
maladministrasi, maka PPP sepakat dengan rencana kebijakan Jaksa Agung.
“Jadi jika tidak ada ‘mens-rea,. PPP setuju agar pengembalian keuangan negara tanpa pemidanaan penjara,” ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR itu mengatakan, yang harus dilihat ialah perbuatan merugikan itu dilakukan secara berulang atau tidak.
Arsul mengingatkan jangan sampai rencana kebijakan Jaksa Agung justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi secara berulang dengan nominal di bawah Rp 50 juta.
“Kalau kemudian pelaku itu memanfaatkan kebijakan di bawah 50 juta cukup dikembalikan kerugian negara ya maka ini tidak bisa diterapkan. Jika pelaku itu berperilaku berulang-ulang, meski kecil maka ya harus diproses hukum biasa,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan,” papar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Burhanuddin juga mencontohkan bahwa mekanisme pengembalian keuangan negara dapat dilakukan pada kasus pidana terkait dana desa.
red