Jakarta,Wartaotonomibaru.Com. – Keputusan Badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) mengeluarkan izin kepada pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka tentu bertujuan untuk dapat menumbuhkan kepercayaan kepada nasabah untuk menginvestasi uangnya.
Sebab, dengan keputusan lembaga negara itu ( Bappebti) merupakan jaminan akan adanya pialang yang kredibel untuk membantu para investor dalam melakukan transaksi jual beli di pasar modal, namun kenyataannya banyak nasabah yang mengaku kecewa dengan pialang yang berlisensi Bappebti tersebut.
“Jeremia Diapari Siregar, salah seorang yang mengaku korban nasabah mengeluhkan tersendatnya pembayaran ganti rugi atas dugaan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan PT. Jalatama Artha Berjangka (JAB). Ia mengaku kecewa terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Hingga saat ini pencairan dana kompensasi yang menjadi hak korban belum juga ada realisasi.
Kepada awak media, Jeremia mengungkap sejumlah kejanggalan yang dilakukan PT. JAB, misalnya jumlah transaksi sama, tetapi anehnya tanggal transaksi berbeda, antara laporan transaksi PT JAB dengan laporan transaksi JFX (atau bursa saham). Aturan main dengan ketentuan batas transaksi 30 lot, akan tetapi ada transaksi hingga 60 lot, mereka jelas melanggar aturan wanprestasi. Ironisnya lagi perusahaan tersebut diduga fiktif, perusahaan dalam plang terpampang di lantai 43, namun karyawan kumpul di lt. 36 Neo Soho Capital, jalan S. Parman, Jakarta Barat, ini bagaimana pertanggung jawaban Bappebti yang telah memberikan izin kepada perusahaan pialang berjangka yang kenyataannya tidak kredibel terhadap nasabah, menyikapi persoalan keluhan nasabah ini seharusnya pihak Bappebti memberikan sanksi tegas kepada pialang berjangka nakal, ungkapnya, (31/01/22).
Jeremia mengaku sangat dirugikan, dirinya minta PT. JAB mengganti kerugian sebelum dinyatakan loss sesuai data transaksi yang ada, yakni, sebesar 240.410 x 11.800 (Kurs dollar saat itu) : 2.846.838.000 (berikut modal investasi), akunya.
Lebih jauh Jeremia mengungkapkan, ia merasa dirugikan oleh PT Jalatama Berjangka, perusahaan profesional consulting yang sekarang berganti nama menjadi PT JW Presenting Futures, sebesar Rp 2,18 miliar. Awalnya, Jeremia dijanjikan keuntungan oleh marketing Jalatama dengan transaksi yang hampir tidak pernah loss dengan menunjukkan bukti transaksi nasabah lainnya. Atas iming-iming ini sehingga dia tertarik dan menandatangani perjanjian pada tanggal 18 Agustus 2014, kemudian melakukan pelatihan perdagangan pada tanggal 21 Agustus 2014, ungkapnya.
Selama transaksi berjalan Jeremia mengaku tidak mendapatkan perhitungan yang jelas dari pihak perusahaan dalam menentukan transaksi yang dilakukan, ujarnya.
Harapan agar dana kompensasi segera dikembalikan, Jeremia pun tak kenal menyerah, berbagai upaya terus ia lakukan. Ia berharap mudah-mudahan kali ini ada gambaran maupun titik terang atas kerugian yang ia derita.
Ketika dikonfirmasikan media ini, salah seorang pegawai Bappebti mengatakan bahwa perihal surat terkait keluhan nasabah atas nama Jerema sudah disposisikan, namun mengingat masih situasi PPKM sehingga nanti diinfokan kembali, ucap salah seorang petugas Bappebti yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan,”Bappebti, anehnya mengalihkan persoalan nasabah ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan HAKI, mereka berdalih sudah ada kesepakatan antara kuasa hukum dengan pihak perusahaan JAB. Sedangkan kuasa hukum sudah ditarik oleh korban nasabah. (Tim)