Ketua OJK Tasikmalaya H. Edi Ganda Menghimbau Masyarakat Agar Menjaga Kepercayaan Yang Diberikan Lembaga Jasa Keuangan




1 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Tasikmalaya, wartaotonomibaru.com – Berbagai kemudahan meminjam uang bagi masyarakat saat ini banyak pilihan, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), Pinjol (Pinjaman On Line), dan lain sebagainya, yang tidak memakai coleteral/jaminan. 

Akibat mudahnya pinjaman tanpa anggunan tersebut, akhirnya banyak masyarakat yang mengabaikan kewajiban pembayaran. 

Konsekuensi dari tidak tepat waktu membayar cicilan angsuran atau bahkan sampai menunggak, maka debitur yang bersangkutan akan mempunyai track record yang tidak baik. Dalam istilah masyarakat umum biasa disebut BI Cheking.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya H. Edi Ganda saat dihubungi lewat telepon selularnya kepada wartaotonomibaru.com mengatakan, untuk warga Priangan Timur khususnya, umumnya seluruh warga Indonesia, terkait dengan informasi debitur yang dulu sering disebut dengan BI cheking, sekarang  sudah berubah nama menjadi SLIK atau System Layanan Informasi Keuangan sejak 1 Januari 2018.

Data SLIK yang ada merupakan pengembangan dari versi terahulu dan terus akan dikembangkan oleh OJK, sehingga tidak hanya perbankan saja yang menjadi pelapor, tapi juga beberapa perusahaan pembiayaan atau Leasing juga menjadi pelapor dari SLIK tersebut. 

Oleh karena itu semua yang terkait dengan pinjaman atau pembiayaan yang  dilakukan oleh masyarakat akan masuk kedalam data SLIK tersebut.

Oleh karena itu masyarakat wajib hukumnya untuk mentaati SPK yang telah dibuat dengan LJK, agar data SLIK nya tetap bagus sehingga hubungan antara LJK dengan masyarakat menjadi hubungan simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan, kata Edi Ganda.

 Jangan sekali-kali mengabaikan atau wanprestasi, karena ketika terjadi wanprestasi maka data SLIK juga akan menjadi kurang baik bagi masyarakat ketika akan mengajukan tambahan kredit atau pembiayaan.

Beberapa LJK akan melihat histori dari trackrecord debitur itu sendiri, oleh karena itu untuk masyarakat di Priangan Timur silahkan segera hubungi layanan SLIK OJK di WA no 08112234157 atau ke http://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK dan https://ojk.go.id/ojksurvey/183754?lang=id. 

Untuk lebih meyakinkan bagi masyarakat, mangga silahkan hubungi alamat website tersebut dan nomer WA OJK Tasikmalaya. Sekali lagi jaga  kepercayaan yang telah diberikan oleh LJK agar kualitas kredit pembiayaan tetap baik, pungkas Edi Ganda, Kamis, 10 Maret 2022.

Yudhi’s

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*