JAKARTA,wartaotonomibaru.com – Advokat Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA selaku Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan salah satu kuasa hukum Wilson Lalengke memberikan tanggapannya atas kasus kriminalisasi Wartawan dan meminta agar POLRI khususnya Polres Lampung Timur tidak bertindak berdasarkan desakan pihak tertentu melainkan berdasarkan aturan hukum. Minggu (13/3/22).
“Pertanyaan saya hanya satu, merobohkan papan bunga dan bicara dengan nada keras ada pidananya dimana dalam KUHP ? Merubuhkan papan bunga beda dengan pengrusakan, karena nyatanya setelah papan bunga dirubuhkan Wilson, tak lama ditegakkan kembali oleh Anggota Kepolisian. Jadi tidak ada kerusakan, karena pasal perusakan adalah unsurnya tidak dapat dipakai kembali. Jelas tidak ada kerusakan,” paparnya.
Alvin menambahkan, dalam hal berbicara dengan nada keras belum ada hukum nya. Penjelasan pasal 1 KUHP berisi; bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali ada dasar hukum dan aturannya. Jadi penangkapan tanpa dasar hukum dan patut diketahui tidak ada unsur pidananya adalah pelanggaran hukum formiil dan oknum Polri tersebut bisa dikenakan sanksi etik.
Alvin menegaskan, terlepas dari adanya dugaan kelakuan Wilson Lalengke yang mungkin tidak sopan dan menyinggung pihak lain.
“Kalo setiap orang yang tidak sopan dan menyinggung perasaan orang lain ditangkap dan ditahan, maka kantor polisi penuh,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai lembaga POLRI seharusnya independen dan bertindak berdasarkan hukum, bukan atas desakan pihak tertentu. Sangat jauh tindakan yang dilakukan terhadap Wilson Lalengke dari yang dicanangkan dalam POLRI PRESISI. Apalagi motif awal Wilson Lalengke datang ke Polres Lampung Timur adalah untuk meminta keterangan kenapa anggotanya ditahan?
“Seharusnya pihak Kepolisian menerima dan memberikan penjelasan, bukannya malah menimbulkan perdebatan yang terkesan pertengkaran di depan kantor polisi, kan jadi sangat tidak elok dan tidak profesional.” tandas Advokat Alvin Lim yang dikenal berani serta vokal dalam menjunjung tinggi tegaknya hukum serta kebenaran.
Selanjutnya Alvin Lim pun, meminta agar Polisi segera membebaskan Wilson Lalengke setelah kewenangan kepolisian untuk menangkap habis yakni; 1×24 jam. Karena syarat penahanan tidak terpenuhi dalam kejadian ini, dan juga agar jangan menjadi preseden buruk dimata publik atas kesewenangan Polri terhadap Pimpinan Anggota Pers sehingga dapat menyulut keributan dan kekisruhan yang lebih besar.
“Kepolisian kami himbau untuk bijak dalam menangani perkara ini, dan dapat menyelesaikan segera dengan Restorative Justice dan bukan Pidana yang adalah Ultimum Remedium. Apalagi tidak ada kerugian material, itu hanyalah ego masing-masing pihak,” pungkas Alvin.
(Team/Red)