KAJEN, wartaotonomibaru.com – Sebanyak 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun 2022.
Lima belas raperda tersebut terdiri dari 4 raperda inisiatif DPRD dan 11 raperda usulan pemkab.
Raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Usaha Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Organisasi Kepemudaan.
Sedangkan raperda usulan pemkab, yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2022, Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan TA 2023, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Raperda usalan pemkab lainnya yaitu, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pekalongan Tahun 2024, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Keolahragaan.
Raperda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (01/03/2022) dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dan Penyampaian Raperda tentang Keolahragaan.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Wabup H. Riswadi, SH dalam rapat paripurna hari itu menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bapemperda) yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan terhadap Raperda tersebut. “Berdasarkan hasil pembahasan bersama terkait perubahan Propemperda TA 2022 antara Bapemperda dengan Pemerintah Daerah disepakati, sehingga pada Selasa (01/03) dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD,” tutur Wabup Riswadi.
Rapat Paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua dan anggota DPRD dan sejumlah Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan. (Abu Hamim/Rijaki).