Volume sampah 2500 Ton Setiap Hari, DLHK Kab Tanggerang Butuh Penambahan Armada Truck Sampah




0 0
Read Time:2 Minute, 37 Second

Tanggerang, wartaotonomibaru.com – Berdasarkan data yang ada di dinas kependudukan Kabupaten Tanggerang, jumlah warga saat ini berjumlah 3, 185, 552 ( tiga juta seratus delapan puluh lima limaratuslimapuluh dua) jiwa. Dari jumlah penduduk itu, Dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Tanggerang harus mengurusi sekitar 2500 Ton sampah setiap harinya.

Sementara sampah yang dapat diangkut oleh armada DLHK kab Tangerang kurang lebihnya hanya sekitar 1.000 ton/hari. Hal tersebut dikarenakan masih kurangnya armada truck pengangkut sampah yang dimiliki DLHK kabupaten Tangerang. Saat ini kendaraan truck sampah yang ada berjumlah 259 (DLHK+Kecamatan), oleh karenanya dengan jumlah kendaraan tersebut pelayan pengangkutan persampahan masih belum maksimal,  sehingga perlu kiranya penambahan armada truck sampah.

Dengan keterbatasan tsb diharapkan pengelolaan sampah ini menjadi tanggung jawab bersama. Peran desa, kecamatan dan OPD terkait yaitu DLHK kab Tangerang sangat penting dan harus saling bersinergi guna peningkatan pelayanan persampahan di Kabupaten Tangerang.

Dalam pengelolaan persampahan, Bupati Tangerang mempunyai Program KIPRAH (Kita Peduli Permasalahan Sampah), indikator kesuksesan program tersebut diantaranya
1.  Optimalisasi TPS 3R, yang sudah terbangun berjumlah  28 TPS 3R , yang masih aktif berjumlah 16 unit, sisanya belum aktip  ,Harapan kedepan  akan lebih optimal.

  1. Bank Sampah,  jumlah BANK Sampah yang sudah di bentuk ,tersebar Wilayah Kabupaten Tangerang . berjumlah 82 BANK sampah. Rencana  Tahun 2022 akan di bentuk BANK  Sampah Induk yng berlokasi di Wilayah Kecamatan Legok,  tepatnya di UPT peralatan dan Perbekalan.. Saat ini Fasilitator Bank Sampah sudah ada untuk menyusun regulasi  terkait Bank Sampah.
    Harapan kedepan kita bisa Berkolaborasi antara BANK SAMPAH induk dan BANK sampah Yunit.
  2. KURASAKI,  (Kurangi Sampah Sekolah Kita), saat ini sudah berjalan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, sudah krg lbh 200 sekolah yg mengikuti program KURASAKI
  3. KURASAKAN (kurangi Sampah Kantor),  Peraturan Bupati no 13 tahun 2019.Tentang  Kurasakan : (Gerakan kurangi sampah Kantor  ) salah satu Contoh misalnya acara rapat diharapkan kita tidak lagi ada nasi Box cukup dengan prasmanan, guna mengurangi sampah Kantor ,disamping itu untuk menghindari dari Sampah plastik.
  4. Budidaya maggot/BSF (BLACK Soldier  fly) 48 para pembudidaya Berharap Suporting dari pemerintah terhadap penyediaan sampah dari kabupaten Tangerang.  Pengurangan Sampah organik melalui maggot/  BSF (Black Soldier fly ) bisa dijadikan sebagai pakan ternak .
  5. E waste, pengumpulan  pengangkutan sampah elektronik. Sampah elektronik seperti barang bekas,Neon, casan, kemudian batre bekas. perlu ditingkatkan edukasi dengan masyarakat secara kontinyu trkait E waste tsb.  Saat ini kita bekerja sama dengan ewaste RJ dan bekerja sama dengan dua mol kabupaten Tangerang,  9 kecamatan didaerah perkotaan kedepan akan lebih dioptimilisasi lagi tentang persampahan elektronik .
    Demikian hal itu di katakan oleh Samsul Romli .SE.Mm. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 ,pada Dinas Kebersihan dan lingkungan  Hidup Kabupaten Tangerang kepada awak media Wartaotonomi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu .

Undang -undang Republik Indonesia no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah. PP no 81 Tahun 2017 Tentang pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenis Sampah Rumah tangga. Peraturan Daerah no 6 Tahun 2012 l Tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, bahwa sampah itu menjadi tanggung jawab kita bersama, tambahnya.

Sunariah

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*