JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, MH mengaku masih menerima laporan miring, terkait adanya ‘oknum jaksa nakal’. Sehingga dirinya menyayangkan, kalau dalam instansinya masih saja ada oknum yang justru merusak citra Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 30 Maret 2022. Namun begitu, dia percaya masih banyak anak buahnya yang baik dan mampu bekerja dengan penuh integritas serta profesional.
“Saya yakin dan percaya masih sangat banyak aparat saya yang baik, bekerja penuh dengan integritas dan profesional, bekerja dengan ikhlas bahu-membahu membangun citra Kejaksaan yang kita cintai. Namun sayang, seringkali kerja keras kita dalam membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” papar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31-3/2022).
Kajagung menyatakan, sudah ada Satuan Tugas (Satgas) 53 dan dirinya terus memberikan surat arahan khusus dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti kehadiran ‘oknum kejaksaan nakal’.
Di awal tahun ini, Jaksa Agung sudah menerbitkan surat dan memberikan pengarahan khusus terkait ‘oknum jaksa nakal’ kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI secara virtual pada 31 Januari 2022.
“Namun tidak sampai sebulan sejak saya mengeluarkan surat tersebut, saya masih menerima laporan yang sama dari berbagai daerah,” ungkap Burhanuddin.
Dia pun kemudian kembali mengingatkan jajarannya, melalui Surat Jaksa Agung nomor 41 tanggal 15 Februari 2022 dan Surat Jaksa Agung Nomor 66 tanggal 9 Maret 2022.
Kajagung menegaskan, tidak akan pernah bosan mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta-minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan, Satgas 53 yang dibentuk untuk menjaga marwah institusi sudah berjalan efektif. Bahkan menurut Burhanuddin, sudah banyak ‘oknum jaksa nakal’ yang ditindak tegas hingga dipidanakan. Dia pun berharap tidak ada lagi jajarannya yang melakukan tindakan tercela atau penyalahgunaan wewenang.
“Perlu saudara sekalian ketahui bahwa satgas 53 telah bekerja dengan efektif, sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha, bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan,” tegas Kajagung.
Sebelumnya Jaksa Agung pernah mengungkapkan, ada 209 orang yang terdiri dari oknum pegawai maupun jaksa di instansi Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Jumlah tersebut merupakan data yang diterima sejak awal Januari hingga 13 Desember 2021.
“Bagi saya angka ini sangat besar,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2021).
Namun, Kajagung tidak secara rinci mengungkapkan jenis perbuatan tercela yang dilakukan oleh ratusan pegawai tersebut. Burhanuddin cuma mengatakan, 209 jaksa telah diberi sanksi disiplin, baik jenis ringan, sedang, hingga berat.
“Saya tidak pernah membeda-bedakan jenis hukuman yang dijatuhkan, bagi saya apa pun jenis hukuman yang dijatuhkan baik itu ringan, sedang, atau pun berat, di mata saya tetap merupakan tugas berat, karena bagi saya tugas terberat itu adalah ketika saya harus menghukum anak buah,” pungkas Kajagung.
Red