Depok, Wartaotonomibaru.com – Pandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok dibacakan langsung oleh Rezki dalam rangka menanggapi terhadap penghantaran 6 raperda Kota Depok oleh Pemerintah Kota Depok, M. Idris bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kota Depok, Jumat, 1 April 2022.
Disampaikan bahwa pada rapat Paripurna sebelumnya, Kami dari Fraksi Gerindra, melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan beberapa mengenai ke 67 Rancangan Peraturan Daerah tersebut Yaitu IMengenai rancangan peraturan Daerah kota Depok tentang penyerahan modal pemerintah kota Depok dalam bentuk barang kita Depok ( persero) Pemerintah Kota Depok telah menunjukan komitmennya untuk mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kota Depok dengan memberikan dukungan pembiayaan atau penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) selaku penyelenggara SPAM di Kota Depok sebesar 519 milyar lebih.
Komitmen ini harus diiringi dengan Kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata dan menetapkan tarif sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat, sekaligus dapat memberikan keuntungan bagi Perusahaan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selanjutnya implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.
Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah ,milik masyarakat kota Depok Mengenai Peraturan Daerah kota Depok tentang pencabutan peraturan daerah kota Depok no 10 tahun 2013 tentang pengelolah air. peraturan Daerah kota Depok Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi.
Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun terdapat masalah yang memerlukan penjelasan dari pihak Pemerintah Kota Depok, yaitu pada Pembacaan sambutan Walikota Depok pada halaman 20 menyatakan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Begitupun dalam surat yang disampaikan oleh Walikota Depok kepada Sekretariat mencantumkan “Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah” Sementara dalam berkas Rancangan Peraturan Daerah dan EXECUTIVE SUMMARY disampaikan
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah” Sehingga Kami meminta penjelasan terlebih dahulu, mana Perda Kota Depok yang akan dicabut, Apakah Perda no 10 tahun 2012 atau Perda No 10 tahun 2013 , hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan administrasi.
(zis)