JAKARTA, wartaotonomibaru.com – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tak ada larangan bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi, termasuk pada 11 April. Dia meminta demo dilakukan dengan tertib.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam rapat koordinasi terbatas mengenai ‘Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri’ di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (9/4/2022).
Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden, dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat eselon I Kemenko Polhukam.
“Adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada Senin, 11 April 2022. Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar didalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah,” ucap Mahfud dalam keterangan tertulisnya.
Mahfud mengatakan pemerintah sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum. Dia juga meminta aparat yang bertugas mengamankan jalannya aksi tidak memakai kekerasan dan tidak membawa peluru tajam.
“Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik – baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi,” tegasnya.
Dia mengatakan pemerintah saat ini sedang fokus menuntaskan masalah kebutuhan pokok masyarakat, BBM dan lainnya. Dia mengatakan masalah-masalah itu juga dihadapi negara-negara lain di dunia.
Sebelumnya, rencana demo 11 April ini disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). BEM SI mengatakan demo bakal digelar karena mereka menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius menolak wacana jabatan 3 periode.
“Tanggal 11 April 2022, kami akan berunjuk rasa. Itu adalah momen 14 hari setelah waktu kami berikan kepada Presiden untuk menjawab enam tuntutan yang kami berikan, 28 Maret 2022,” ujar Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin. (Red)